Bawaslu Putuskan Tiga Pejabat Masuk Grup WhatsApp Pemenangan Anak Gubernur Banten Terbukti Melanggar

Date:

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banten Badrul Munir
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banten Badrul Munir. (BantenHits.com/ Mahyadi).

Serang- Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Provinsi Banten telah melaksanakan pleno berdasarkan laporan nomor 15/LP/Pl/Prov/11.00/III/2019 mengenai dugaan kasus keterlibatan Aparatur Sipil Negara atai ASN dalam memenangkan salah satu calon anggota DPD dapil Banten di Pemilu 2019. 

Baca Juga: Bawaslu Temukan Keterlibatan ASN Menangkan Anak Gubernur Banten

Keterlibatan sejumlah pejabat tinggi Pemprov Banten ini terkuak setelah screenshot grup WhatsApp ‘DPD RI utk Kang Fadlin WH’ yang dibuat Kasubag TU Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Serang-Cilegon menyebar luas di media sosial.

Hal tersebut ramai menjadi bahan perbincangan khalayak. Pasalnya sejumlah pejabat esselon II seperti Kepala Dinas Pertanian, Kepala Disperindag, kepala BPSDM dan Kasubag TU KCD Dindikbud Banten Wilayah Pandeglang diketahui turut aktif dan berkomunikasi dalam group yang hanya berusia 8 jam itu.

Hasilnya, di bawah komando Didih M. Sudi Bawaslu menyatakan dari 5 pejabat terlapor, 3 di antaranya terbukti melanggar karena kedapatan memenangkan salah satu calon atas nama Mohammad Fadlin Akbar yang tidak lain anak dari Gubernur Banten Wahidin Halim.

Baca Juga: Dipanggil Bawaslu Soal Group WhatsApp ‘DPD RI utk Kang Fadlin WH’, Kadis Perindag Banten Akui Mengenal Admin

Tiga pejabat yang terbukti bersalah yakni Kepala Dinas Pertanian Agus Tauchid (AT), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Babar Suharso (BS) dan satu Kasubag TU Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Serang-Cilegon, Faturrohman (FR).

“Setelah kita kaji ini bukan pelanggaran kode etik kepemiluan,  tidak terpenuhinya unsur pidana pemilu, ini juga bukan administrasi pemilu, ini pelanggaran hukum lainnya yaitu pelanggaran netralitas ASN,”kata Badrul Munir Komisioner Bawaslu Banten kepada awak media melalui sambungan telepon, Selasa 9 April 2019.

Badrul menegaskan ketiga pejabat direkomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN untuk diberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan.

“Kami akan mengeluarkan rekomendasi kepada KASN untuk memberikan sanksi ke tiga ASN,”katanya.

Sedangkan, kata Badrul, untuk 2 pejabat lainnya seperti Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Endrawati (EN) dan Kasubag TU KCD Pendidikan dan kebudayaan Pandeglang Asep Saifullah (AU) terbebas dari sanksi atau terbukti tidak melanggar.

“Yang dua AU dan EN, kami tidak punya cukup alasan yang kuat untuk di berikan sanksi, cuma tiga itu aja yang punya alasan bukti untuk di berikan sanksi,” tegasnya.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Bawaslu, Kadistan Banten Ngeles Tak Tahu Soal Grup Pemenangan Anak Gubernur Banten

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Banten telah melakukan pemanggilan dan permintaan klarifikasi terhadap sejumlah pejabat tinggi di Pemprov Banten yang ditemukan terlibat dalam dugaan kasus pemenangan salah satu calon DPD di Pemilu 2019.

 

Editor:  Fariz Abdullah

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related