Serang – Bawaslu Banten akhirnya menyatakan bersalah kepada tiga dari lima pejabat di Provinsi Banten yang masuk grup WhatsApp pemenangan Muhammad Fadhlin Akbar sebagai calon anggota DPD. Fadhlin tak lain anak Gubernur Banten Wahidin Halim.
Tiga pejabat yang dinyatakan Bawaslu terbukti melanggar, yakni Kepala Dinas Pertanian Agus Tauchid (AT), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Babar Suharso (BS) dan satu Kasubag TU Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Serang-Cilegon, Faturrohman (FR).
Keputusan Bawaslu Banten disambut gembira Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam atau Badko HMI Jabodetabek-Banten. Mereka menyatakan siap mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
Bukti Kemenangan Rakyat Melawan Arogansi Penguasa di Banten
Wakil Sekretaris Umum Bidang Eksternal Badko HMI Jabodetabek-Banten Aliga Abdillah mengungkapkan, putusan Bawaslu Banten adalah kemenangan rakyat melawan arogansi kekuasaan di Banten.
“Ini bentuk kemenangan rakyat atas arogansi (penguasa) yang ada di bumi Banten. Harus di apresiasi apa yang sudah bawaslu hasilkan, sekaligus dikawal proses nya sampai tuntas,” tegasnya kepada BantenHits.com melalui sambungan telepon, Selasa 9 April 2019.
HMI juga merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memberikan sanksi seberat-beratnya kepada tiga ASN yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran netralitas ASN di Pemilu 2019 ini dengan mendukung anak Gubernur Banten Wahidin Halim supaya terpilih menjadi anggota DPD RI.
“Pecat secara tidak hormat karena telah terbukti menghianati amanat undang undang,” ucapnya.
Bawaslu Banten memproses kasus pejabat di Provinsi Banten yang membuat grup WhatsApp “DPD RI untuk Kang Fadhlin WH” berdasarkan laporan No.15/LP/PL/Prov/11.00/III/2019. Sikap para abdi masyarakat ini diduga melanggar Pasal 282 dan 283 UU 7/2017 tentang Pemilu.
Namun, dalam putusannya Bawaslu Banten hanya menyatakan tiga pejabat tersebut melanggar aturan hukum soal netralitas ASN.
“Bawaslu Banten setelah kita kaji ini bukan pelanggaran kode etik kepemiluan, tidak terpenuhinya unsur pidana pemilu, ini juga bukan administrasi pemilu, ini pelanggaran hukum lainnya yaitu pelanggaran netralitas ASN,” kata Badrul Munir Komisioner Bawaslu Banten kepada awak media melalui sambungan telepon, Selasa 9 April 2019.
Selain menyatakan bersalah kepada tiga pejabat ini, Bawaslu juga menyatakan, dua pejabat Pemprov Banten lainnya tak terbukti melanggar, yakni Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ataunBPSDM Endrawati (EN) dan Kasubag TU KCD Pendidikan dan kebudayaan Pandeglang Asep Saifullah (AU).
Editor: Darussalam Jagad Syahdana