Tangerang – Moralitas aparatur sipil negara atau ASN di Provinsi Banten tengah menjadi sorotan publik menyusul tiga pejabatnya dinyatakan terbukti melanggar undang-jndang kepegawaian oleh Bawaslu.
Tiga pejabat tersebut bergabung dalam grup WhatsApp memenangkan Muhammad Fadhlin Akbar sebagai calon anggota DPD RI. Fadhlin adalah anak Gubernur Banten Wahidin Halim.
Mereka yang dinyatakan Bawaslu terbukti melanggar, yakni Kepala Dinas Pertanian Agus Tauchid (AT), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Babar Suharso (BS) dan satu Kasubag TU Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Serang-Cilegon, Faturrohman (FR).
Saat moralitas ASN di Banten yang nekat terlibat politik praktis demi anak gubernur jadi sorotan publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Banten menjadi salah satu dari enam wilayah dengan kasus tindak pidana korupsi tertinggi di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam seminar nasional Optimalisasi Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi di Universitas Semarang, Rabu, 10 April 2019. Enam wilayah tersebut, Aceh, Sumatera Utara, Riau, Banten, Papua dan Papua Barat.
“Enam provinsi tersebut merupakan juaranya korupsi, itu berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di KPK. Papua dan Papua Barat (gubernurnya) juga sudah masuk. Tapi kelakuannya masih saja seperti itu. Ini kami ungkapkan yang berhubungan dengan gubernurnya,” kata Laode seperti dilansir merdeka.com.
Tak Belajar dari Pengalaman Pendahulunya
Dia menerangkan beberapa sudah terbukti, seperti Gubernur Aceh masuk penjara akibat tersangkut korupsi. Gubernur Riau juga tersangkut korupsi, banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus hukum justru tidak belajar dari pengalaman pendahulunya.
Meski tak menjelaskan secara khusus korupsi di Banten, Laode mengungkap, kasus korupsi biasannya berkaitan dengan proses pengajuan perizinan hingga soal jual beli jabatan di lintas sektoral. Selain itu kerawanan lain di sektor penegakkan hukum, lembaga minyak gas (migas), sumber daya alam, serta lembaga keuangan.
“Kami soroti lembaga penegakkan hukum, dan lembaga keuangan. Tentunya modus korupsi ada-ada saja celahnya. Seperti contoh di sektor migas saja berapa triliun uang negara jika yang hilang dari situ, ini harus dilakukan pengawasan yang ketat,” tuturnya.
Dia berharap kepada masyarakat Indonesia untuk mengubah perilaku yang bersih dari tindakan korupsi. Sebab, Indonesia saat ini masih menjadi negara terkorup di dunia.
“Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun ini di angka 38 poin. Posisinya berada di bawah Selandia Baru. Di tataran negara-negara Asia, yang indeks korupsinya rendah hanya Singapura. Ini menunjukkan bahwa negara Indonesia masih korup,” tutup Laode.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana