Cilegon- Sebanyak 1000 ekor burung langka yang hendak di selundupkan ke Pasar Pramuka berhasil di gagalkan petugas gabungan Satreskrim Polres Cilegon serta Balai Konservasi Sumber Daya Alama (BKSDA) Jawa Barat Wilayah I Serang. Selain mengamankan ribuan ekor burung yang berasal dari hutan Sumatera Selatan petugas juga mengamankan sebanyak dua pelaku penyelundupan.
Informasi yang berhasil dihimpun, setalah mendapatkan laporan dari masyarakat petugas kepolisian dan BKSDA langsung mengejar mobil pelaku yang saat itu usai keluar dari pelabuhan Merak menuju Jakarta, tepatnya di jembatan layang dekat Pelabuhan Merak sekutar pukul 01.30 WIB.
“Menggunakan 1 unit mobil Toyota Avanza warna Hitam BG 1386 HE rencananya burung tersebur akan dijual ke Pasar Pramuka, ada dua oarang tersangka yaitu Usman Effendi dan Muhammad Ibrahim,”kata Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Perdana Putra dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 11 April 2019.
Saat di introgasi oleh petugas kedua tersangka mengakui bahwa ribuan burung yang mereka bawa tidak dilengkapi dengan dokumwn resmi dari balai konservasi sumber daya alam (BKSDA) wilayah asal. Selain petugas juga tidak menemukan itu bukti perizinan dari balai karantina saat dilakukan penangkapan.
“Ketika dilakukan interogasi terhadap para pelaku mengakui bahwa burung-burung tersebut diangkut/dibawa tidak dilengkapi surat ijin/dokumen (SATS-DN) dari BKSDA dan surat/dokumen (SKKH) dari Balai karantina Pertanian,” ujarnya.
Atas perbuatan kedua pelaku dipersangkakan Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau Undang-undang No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan.
Editor: Fariz Abdullah