Tangsel- Jaringan Pemantau dan Riset Indonesia atau JAPRI Provinsi Banten mensosialisasikan aplikasi yang baru saja dilaunchingnya, Rabu, 10 April 2019. Aplikasi tersebut akan mempermudah masyarakat dalam melaporkan adanya temuan pelanggaran Pemilu 2019.
Ketua Koordinator JAPRI Wilayah Banten, Dian Wijaya menjelaskan, dengan adanya aplikasi yang dibeti nama JAPRI, masyarakat khususnya dalam hal ini adalah kaum millennials tak perlu datang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika menemukan pelanggaran dalam Pemilu. Mereka dapat langsung menggunakan aplikasi tersebut.
“Jadi aplikasi tersebut sebagai pengaduan terhadap bentuk pelanggaran, jika ada yang menemukan (pelanggaran) dapat langsung dishare melalui aplikasi yang sudah ada di playstore,”jelas Dian saat menggelar sosialisasi di sekitaran Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Kamis, 11 April 2019.
Dian menyebutkan beberapa kategori yang menjadi pelanggaran dan dapat diakses melalui aplikasi JAPRI tergolong menjadi beberara tingkatan mulai dari grade A hingga C.
“Kalau grade A meliputi pelanggaran berbentuk politik uang, provokasi, dan perang antar pendukung calon. Grade B meliputi ujaran kebencian, cyber war, berita hoaks, dan lainnya. Sedangkan grade C lebih ke arah pelanggaran terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK),”jelasnya.
Dian mengaku aplikasi ini dibuat lantaran didukung dengan meroketnya peran kaum millennials. Ia berharap kaum millennials dapat menjadi garda terdepan dalam hal menciptakan pesta demokrasi yang berkeadilan.
“Objektivitas mahasiswa milenial memiliki karakteristik pemilih yang rasional, tidak bisa didikte dalam hal pilihan politik tentu menjadi dasar yang kuat untuk menjadi relawan Japri,”pungkasnya.
Editor: Fariz Abdullah