Pandeglang – Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor, langkah antisipatif yang dilakukan Elis binti Bahrudin (32) dengan memasang GPS pada sepeda motornya layak untuk ditiru. Berkat alat tersebut, sepeda motor miliknya yang dibawa kabur pencuri akhirnya bisa kembali. Sang pencuri pun akhirnya meringkuk di jeruji besi.
Peristiwa yang dialami Elis terjadi Kamis malam, 11 April 2019 sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, Elis memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya bernopol A 6781 OK di depan rumahnya di Kampung Cikatomas, Desa Cililitan, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang.
Hanya berselang lima menit setelah motor ditinggal masuk ke dalam rumah, Elis mendapati benda kesayangannya sudah raib. Elis pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Picung.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 02 /IV/ 2019/ Btn/Res.Pdg/Sek.Picung, anggota Polsek Picung di bawah pimpinan kepemimpinan Iptu Muhammad langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial MJ bin Zakaria.
Proses penyelidikan yang dilakukan petugas terbilang mudah berkat GPS yang terpasang pada motor korban. Alat tersebut berhasil menuntun anggota Polsek Picung ke tempat persembunyiannya di Kampung Kadutaleot, Desa Cigandeng, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang.
MJ dan motor hasil curiannya langsung dibawa petugas ke Mapolsek Picung. MJ dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Kapolsek Picung Iptu Muhammad pada saat ditemui di ruangannya mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan berkat kecepatan korban melapor dan menambahkan alat pengaman pada kendaraannya.
“Petugas langsung menangkap pelaku curanmor tersebut tanpa adanya perlawanan dari pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Picung untuk kepentingan lebih lanjut,” terangnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana