Pemkot Tangerang Edukasi Masyarakat Pentingnya Pengelolaan Lingkungan Hidup

Date:

Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudim ketika membuka acara sosialisasi Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Istimewa).

Tangerang- Pemerintah Kota Tangerang menggelar sosialisasi peningkatan kesadaran hukum dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Ruang Akhlakul, Gedung Pusat Pemerintahan, Kota Tangerang, Senin, 15 April 2019. Tujuannya untuk mengedukasi seluruh masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan lingkungan hidup.

Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin mengatakan pengelolaan lingkungan hidup tak hanya mesti dilakukan oleh masyarakat saja, namun seluruh pihak seperti pemerintah, akademisi, dunia usaha juga harus turut terlibat.

“Pengelolaan lingkungan tidak bisa dipisahkan dan dilakukan oleh satu orang, harus ada sinergitas antara kami pemerintah, masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha,”kata Sachrudin dalam siaran pers yang diterima BantenHits, Senin, 15 April 2019.

Sachrudin menegaskan masyarakat Kota Tangerang harus cerdas dan memiliki edukasi mengenai pengelolaan lingkungan hidup mulai dari pengelolaan limbah hingga kelengkapan dokumen agar tidak mencemari lingkungan.

Terlebih, sambung Sachrudin saat ini Pemkot Tangerang  sedang gencar menjalankan Program Kampung Kita, sehingga perlu dukungan penuh dari pelaku usaha agar program tersebut berjalan maksimal. 

“Bapak ibu harus memiliki edukasi terkait lingkungan bagaimana pengelolaan limbahnya, kelengkapan dokumennya, agar tidak mencemari kampung-kampung yang sedang kita tata,”harapnya.

“Khususnya pelaku usaha yang masih belum sadar akan hukum terkait pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, akan kita tindak tegas,”tambahnya.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Engkos Zarkasyi  mengaku sosialisasi pengelolaan lingkuntan hidup ini diikuti oleh 250 peserta dari berbagai kalangan. Kegiatan ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan edukasi terkait penegakan hukum dalam lingkungan hidup bagi pelaku usaha.

“Kita setiap tahun membentuk tim pengawasan. Untuk tahun 2018, ada 100 perusahaan yang kami berikan sanksi administratif berupa perbaikan dokumen AMDAL, perbaikan IPAL, dan perbaikan izin pembuangan limbah baik cair maupun padat,”ujarnya.

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup mencatat, terdapat 40 pengaduan terkait lingkungan di tahun 2018 yang disampaikan masyarakat lewat LAKSA yang terdapat pada Aplikasi Tangerang LIVE.

“40 pengaduan tersebut sudah tertangani. Jadi buat masyarakat kalau ada aduan atau saran yang ingin disampaikan bisa langsung lewat Laksa nanti kita cek dan tindaklanjuti ke lapangan,”paparnya.

“Semoga dengan adanya sosialisasi ini, jumlah sanksi untuk perusahaan dapat berkurang,” tutup Engkos. (ADVERTORIAL)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related