Lebak- Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya geram dan mempertanyakan kinerja Komisi Pemilihah Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Rabu, 17 April 2019. Pasalnya, seluruh pegawai RSUD dr. Adjidarmo Kabupaten Lebak dikabarkan tak boleh mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disediakan penyelenggara pemilu.
Iti mengaku mendapat keluhan dari pegawai RSUD dr. Adjidarmo yang kebingungan untuk menyalurkan hak suaranya.
“Ada laporan kalau pegawai RSUD dr. Adjidarmo tidak boleh mencoblos, ini ada apa? Ko orang mau menyalurkan hak suara malah tidak boleh,”kata Iti kepada awak media usai memantau hasil quick count Pemkab Lebak di Aula terbatas Setda Lebak.
Iti juga meminta KPU Kabupaten Lebak untuk menerangkan secara gamblang kepada publik agar tidak menimbulkan pandangan negatif.
Sementara Ade Jurkoni Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lebak menerangkan mengenai ramainya kabar pelarangan pegawai RSUD dr. Adjidarmo yang dilarang mencoblos hal tersebut berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara pemilu dengan pihak rumah sakit.
“Jadi di rakor terakhir, KPU dan Pemerintah dihadiri Bawaslu, logistik pencoblosan yang disiapkan hanya untuk pasien dan keluarga pasien saja. Karena memang pihak RSUD beralasan bahwa pada saat pelaksanaan pencoblosan petugas yang berjaga masih merupakan warga Rangkasbitung dan akan dilakukan sistem aplus atau bergantian,”pungkasnya.
Hingga berita ini publish BantenHits masih mengupayakan konfirmasi pihak RSUD dr. Adjidarmo dan KPU Kabupaten Lebak.
Editor: Fariz Abdullah