Buntut Kisruh di TPS, Caleg PDIP di Kota Serang Dilaporkan Mengeroyok Warga

Date:

Pemilihan Ulang di Kota Serang
Suasana penghitungan hasil pemilihan ulang di TPS 05, Kota Serang. Suara Prabowo-Sandi menang telak.(BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Caleg PDIP untuk DPRD Kota Serang nomor urut 8 Muhamad Urip, dilaporkan telah melakukan pengeroyokan terhadap SI (26), warga Lingkungan Cikepuh, RT02/06, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Aksi pengeroyokan terjadi seusai SI mencoblos pada Rabu, 17 April 2019 sekitar 13.00 WIB di Madrasah Uswatun Hasanah. Pengeroyokan baru dilaporkan ke Polres Kota Serang, Selasa, 23 April 2019.

BACA JUGA: Caleg PDIP sama Panwascam Bersekongkol Bakar Kotak Suara di Jambi

SI menjelaskan, kejadian tersebut berawal ketika dirinya mencoblos di TPS tempatnya tinggal pada Rabu, 17 April 2019. Namun, saat itu SI dituduh mencoblos dua kali oleh Hasnah, istri terlapor.

SI yang tak terima dengan tuduhan tersebut, terlibat adu mulut dengan Hasnah. Setelah keributan mereda, SI kemudian pergi meninggalkan TPS.

“Saya dituduh telah mencoblos dua kali, padahal saya hanya duduk-duduk di TPS pada saat itu. Setelah terjadi keributan, saya di panggil ke sebuah madrasah oleh anak H. Muhammad Urip dan di sana sudah ada serta beberapa orang lain. saya dipukul di bagian muka, kepala serta badan dengan tangan kosong oleh mereka,” jelas SI kepada awak media, Rabu 24 April 2019.

Saat pengeroyokan berlangsung, lanjutnya, Muhammad Urip ada di lokasi dan turut memukul dirinya.

BACA JUGA: Tokoh Serukan Damai, Spanduk Provokatif Mengejek Pasangan Prabowo-Sandi Malah Tersebar di Kota Serang

SI menuturkan, setelah kejadian dia sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Serang dan melakukan visum.

“Pasca kejadian saya sudah melakukan visum dan melaporkan kejadian ini sebanyak dua kali kepihak kepolisian, tapi dengan alasan tidak ada anggota saya diminta kembali tanggal 1 (Mei),” tuturnya.

Jajaran Polres Serang Kota saat dikonfirmasi mengatakan kasus ini masih dalam tahap proses pengembangan. Apabila terbukti maka para tersangka akan dikenakan pasal 170 KUHP dengan tuduhan pengeroyokan.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ketika Pj Gubernur Harus Hitung Sendiri Uang Santunan untuk 13 Penyelenggara Pemilu di Banten yang Wafat

Berita Banten - Pelaksanaan Pemilu 2024 di Banten berlangsung...

Anggota KPPS di Kadipaten Cilegon Meninggal Dunia Diduga Kelelahan

Berita Cilegon - Santo (23) warga Lingkungan Kadipaten, Kelurahan...

Ramai Nama Baru Kalahkan Suara Mantan Gubernur Banten di Real Count Sementara KPU

Berita Banten - Real count hasil Pemilu 2024 KPU...

Real Count KPU Hampir 50 Persen, Airin Rachmi Diany Caleg DPR RI Paling Digdaya di Banten

Berita Banten - Airin Rachmi Diany menjadi Calon Anggota...