Cegah Umat Terjerat Bahaya Riba, Pentra Master Gelar Pesantren tanpa Riba di Masjid Baiturrohmah Ciputat

Date:

Pesantren Ekonomi Tanpa Riba dan Masyarakat Tanpa Riba
Pesantren Ekonomi Tanpa Riba dan Masyarakat Tanpa Riba (Pentra Master) menggelar Pesantren dan Itikaf Hidup berkah Melimpah Bebas Utang dan Riba di Aula Masjid Baiturrohmah, Rumah Sakit Sari Asih Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). (BantenHits.com/ Gerri Bermara)

Tangsel – Hampir sebagian besar penduduk Indonesia, bahkan penduduk dunia saat ini terjerat dalam lingkaran riba. Padahal, dalam Islam riba dikategorikan dalam salah satu dosa besar. Riba juga diyakini memiliki daya rusak yang signifikan terhadap sendi-sendi kehidupan.

Celakanya, meski tergolong dosa besar, namun sedikit sekali ulama yang membahas soal bahaya praktik riba di Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan sejumlah nara sumber kompeten saat menyampaikan materi di acara Pesantren dan Itikaf Hidup berkah Melimpah Bebas Utang dan Riba yang digelar Komunitas Pesantren Ekonomi Tanpa Riba dan Masyarakat Tanpa Riba (Pentra Master) di Aula Masjid Baiturrohmah, Rumah Sakit Sari Asih Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat-Sabtu, 26-27 April 2019.

Ketua Kegiatan Pesantren tanpa Riba H. Hermansyah mengungkapkan, kegiatan pesantren kali ini diikuti 120 orang peserta, yang terdiri 70 orang ikhwan (laki-laki) serta 50 orang akhwat (perempuan).

Narasumber kompeten yang dihadirkan, di antaranya pakar ilmu Syariah Ustaz Rahmat Puteh, Lc, pakar muamallah kontemporer Ustaz DR. Erwandi Tarmizi, Lc. MM; Debt Free Coach Drs. Acmad Mirza, MM; pakar qoshoshun minassunnah ustaz Syahroni Mardani, Lc; serta Ketua Bedah Qolbu Ustaz Djoko Al-Fajr.

“Kegiatan pesantren dan itikaf kali ini mengambil tema ‘Hidup Berkah Melimpah bebas Utang dan Riba’. Para peserta datang dari berbagai wilayah di Indonesia, seperti Tangerang, Bekasi, Pontianak, Jakarta serta Bogor. Kegiatan ini merupakan bentuk sosialisasi dari keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Fa’idah),” kata H. Hermansyah, Sabtu, 27 April 2019.

Ketua Pentra Master Ustaz H. Thomas Wangkoro mengatakan, riba yang dikategorikan dosa besar dalam Islam telah diatur dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 275 hingga 278 serta surat Ali Imron ayat 130.

Ustad Thomas menjelaskan, Rasulullah SAW juga dalam sebuah hadistnya menyatakan, bagi para pemakan harta riba, maka memakan Satu Dirham riba atua Rp 60 ribu saat ini, sama dengan 36 kali melakukan zina. Keterangan tersebut diriwayatkan dalam Hadis Ahmad dan Al Baihaqi). Sementara dalam hadis lainnya yang diriwayatkan Al Hakim, memakan harta riba itu seperti berzina dengan ibu kandungnya sendiri.

“Pada saat ini hampir seluruh masyarakat Indonesia dan juga masyarakat dunia itu terkena riba (memakan riba), minimal terkena debu-debunya riba. Namun, sayangnya masalah riba tersebut, saat ini sangat jarang sekali dibahas oleh para ulama,” terangnya.

Peserta yang saat mengikuti kegiatan bimbingan pesantren kilat tanpa riba serta Itikaf kali ini, lanjutnya, merupakan orang-orang yang sedang berusaha keluar dari masalah riba yang selama ini menjerat kehidupan mereka.

“Saya berharap mereka yang saat ini Insya Allah telah mendapatkan hidayah dari Allah SWT dan sedang mencoba keluar dari riba, dapat menularkan niat baik mereka keluar dari jeratan riba kepada saudara-saudara Muslim lainnya,” jelasnya.

“Semuanya tergantung pada niat, jika niatnya tulus semata-mata karena Allah, maka percalah Allah pasti akan memberikan jalan keluar yang terbaik untuk keluar dari riba,” tutupnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Setelah Sebatik Merambah Pasar Taiwan hingga Belanda, Kini Giliran Sepatu Lokal ‘Dorks’ Diekspor ke Senegal

Berita Tangerang - Sepatu-sepatu lokal di Kabupaten Tangerang yang...

Kata Pejabat Kemenko Perekonomian dan Bank Indonesia soal Inflasi dan Digitalisasi di Banten

Berita Banten - Tim Pengendalian Inflasi Daerah atau TPID...

Emang Boleh Ada Bolen Selegit ‘Ovenin’ Buatan Sri?

Berita Tangerang - Sri Yuningsih memberikan garansi tentang keunggulan...

bank bjb Kembali Dipercaya Jadi Penempatan RKUD Kota Tangsel

Berita Tangsel - bank bjb kembali dipercaya sebagai tempat...