Lima Tuntutan Massa FPUIB-FPI kepada KPU dan Bawaslu Banten

Date:

Massa FPUIB dan FPI aksi di KPU Banten
Ketua FPI Kota Serang Nasehudin saat orasi usai audiensi dengan KPU Banten. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Aksi yang dilakukan ratusan umat Islam di Banten yang tergabung dalam Forum Persaudaraan Umat Islam Banten atau FPUIB dan Front Pembela Islam (FPI) di depan Kantor KPU Banten, Jalan Syeikh Nawawi Al Bantani, No. 7A, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Senin, 29 April 2019 berlangsung kondusif.

KPU Banten beraudiensi dengan perwakilan pengunjuk rasa dan menerima aspirasi yang disampaikan massa FPUIB dan FPI.

BACA JUGA: Puji Kinerja KPU Banten, FPUIB dan FPI ‘Keukeuh’ Minta Capres-Cawapres 01 Didiskualifikasi

Saat audiensi dengan KPU, perwakilan FUIB dan FPI menyampiakan lima pernyataan sikap, yakni;

1. Bahwa FPUIB meminta kepada KPU Banten untuk menyelenggarakan Pemilu secara jujur adil dan transparan,

2. Bahwa FPUIB menyerukan kepada Bawaslu untuk mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres yang secara terstruktur sistematis dan masif melakukan kecurangan dan kezaliman,

3 Bahwa FPUIB menolak pemilu ulang,

4. Bahwa FPUIB menyerukan kepada KPU Sebagai penyelenggara Pemilu untuk tidak diam menyikapi jatuhnya korban yang mengarah kepada indikasi dari kejahatan terstruktur yang harus dipertanggungjawabkan KPU,

5. Bahwa FPUIB menyerukan aparat keamanan harus bersikap netral dan tidak condong terhadap satu pihak manapun dan harus ikut mengamankan perhitungan Pemilu 2019 sampai tuntas.

“Inilah yang tadi kami sampaikan kepada jajaran KPU Banten dan alhamdulillah bahwa ketua KPU Banten serta seluruh jajaran didampingi Kapolresta Serang dan Dandim menerima dan siap satu suara seiring sejalan mengawal pemilu yang jujur adil dan transparan,” ujar Ketua FPI Kota Serang Nasehudin di hadapan peserta aksi damai, Senin 29 April 2019.

Selain lima tuntutan tersebut, lanjutnya, dalam audiensi tersebut ia meminta kepada Kapolres Serang dan Dandim Serang untuk jalankan dua hal.

“Kepolisian sebagai pengemban amanah dan mengayomi rakyat jaga kotak suara jangan sampai dicurangi, dan kedua di mata hukum semua sama siapapun yang berbuat curang 01 atau 02 tindak secara tegas, Hukum seadil-adilnya,” tutup Nasehudin.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related