Serang – Ratusan umat Islam di Banten yang tergabung dalam Forum Persaudaraan Umat Islam Banten atau FPUIB dan Front Pembela Islam (FPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor KPU Banten, Jalan Syeikh Nawawi Al Bantani, No. 7A, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Senin, 29 April 2019.
Massa menyuarakan KPU Banten bersikap jujur, adil dan transparan dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu.
Wartawan BantenHits.com Mahyadi melaporkan, aksi sempat tertunda akibat hujan yang melanda Kota Serang. Deraian air hujan, justru makin membuat para peserta aksi semangat menyuarakan tuntutanya agar KPU Banten berlaku jujur, adil dan transparan.
Menggunakan satu set soundsystem di atas mobil komando, satu persatu ulama melakukan orasi di depan kantor KPU Banten. Aksi dikawal ketat petugas kepolisian Polda Banten. Terlihat di lokasi, satu mobil water canon disiagakan.
Puji KPU Banten
Setelah aksi berlangsung beberapa menit, perwakilan pengunjuk rasa diterima KPU Banten. Mereka berkesempatan menyampaikan aspirasi kepada KPU Banten.
Usai pertemuan, Ketua FPI Kota Serang Nasehudin mengungkapkan, pihaknya sang at mengharapkan KPU Banten berlaku jujur, adil dan transparan.
Permohonan tersebut disampaikan, karena saat ini banyak informasi yang menyebutkan banyak dugaan kecurangan dalam pemilu 2019 serentak. Meski demikian, FPUIB dan FPI mengapresiasi kinerja KPU Banten.
“Banyaknya kecurangan yang massif, terstruktur dan tersistem maka kami berharap melalui KPU Banten, meski KPU Banten jujur dan kami menilai belum ada cela, makanya ini antisipasi sebagai sesama umat Islam kami mengingatkan kami meminta tolong tegakkan pemilihan yang jujur adil,” kata Nasehudin kepada awak media di lokasi aksi, Senin 29 April 2019.
Jika KPU Banten mampu bersikap jujur, adil dan transparan, maka KPU Banten Alan menjadi rujukan KPU lainnya di Indonesia.
“Secara garis kultur sejarah (Provinsi Banten) adalah miniatur ibukota di Jakarta,” ucapnya.
Keukeuh Desak Capres-Cawapres 01 Didiskualifikasi
Saat ditanya mengenai orasi dirinya yang meminta capres 01 didiskualifikasi, Nasehudin mengutip soal Undang-udang nomor 7 tahun 2017 Pasal 245 ayat 1 sampai 4 yang berisi apabila terbukti melakukan kecurangan yang tersistimatis, dan terstruktur maka KPU berhak mendiskualifikasi.
Sebelum aksi digelar, Koordinator FPUIB Al Fair Abu Wildan mengungkapkan, kecurangan yang dilakukan Capres-cawapres 01 terlihat kasat mata dilakukan sejak sebelum Pemilu.
“Bukti ada. Bukti secara nasional. KPU Banten belum ada kecurangan ya. Itu paling ada hanya salah penginputan yang error, KPU saat ini masih lurus,” jelas Nasehudin.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana