Enam Parpol Pengusung Jokowi di Banten Belum Serahkan LPPDK, KPU Ancam Tak Tetapkan Caleg Terpilih

Date:

20190324 184311
Capres Jokowi bersama tokoh parpol pengusung ketika berkampanye di hadapan massa yang memadati Stadion Maulana Yusuf. Dalam acara tersebut Jokowi memuji Provinsi Banten yang telah melahirkan banyak ulama besar dan cerdas seperti Ma’ruf Amin.

Serang – Dari 16 partai politik (parpol) peserta pemilu 2019 di Provinsi  Banten, baru delapan  partai yang menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke KPU Banten.

Komisioner KPU Banten Nurkhayat Santosa mengatakan Kamis 2 Mei 2019, adalah hari terakhir laporan LPPDK dan akan ditutup pukul 18.00 WIB

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 24 Tahun 2017, Pasal 68 tentang Dana Kampanye, partai politik yang tidak menyerahkan LPPDK akan diberi sanksi berupa tidak ditetapkannya caleg terpilih di partai yang bersangkutan.

“Sanksi yang tidak menyerahkan sampai batas akhir akan dibatalkan ke keterpilihanya,” kata Santosa melalui sambungan telepon, Kamis 2 Mei 2019.

Dalam lembar LPPDK lanjutnya terdiri dari 1 sampai 7 lembar  pernyataan laporan dana kampanye. Salah satu lembarannya adalah laporan keluar masuknya dana kampanye untuk calon legislatif. 

“Kalau untuk keseluruhan satu parpol tidak menyerahkan akan kena sanksi. itu kalau seluruh partai satu berkas partai politik tidak menyerahkan kena semuanya. Karena KPU menerima LPPDK dari parpol, parpol diantaranya caleg itu melalui parpol,” terangnya.

Di tingkat kabupaten kota, laporan dana kampanye partai menurutnya telah selesai. KPU Banten menyediakan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk menerima laporan dari masing-masing KPU di daerah.

Ia mengungkapkan, ada satu dua partai yang kemungkinan kena sanksi karena belum melapor.”Nanti yang kena sanksi di KPU kabupaten atau kota sesuai tingkatannya. Nanti kita lihat mana saya yang tidak menyerahkan,” pungkasnya. 

Enam Parpol Pengusung Jokowi dan Dua Parpol Pengusung Prabowo

Berdasarkan data KPU Banten hingga Kamis, 2 Mei 2019 pukul 12.00 WIB diketahui delapan parpol yang belum menyerahkan LPPDK terdiri dari enam parpol pengusung Jokowi-Ma’ruf,  yakni PKB,  PDIP,  Perindo,  Hanura, PBB,  dan PKPI.

Sementara dua parpol lainnya yang belum menyerahkan merupakan partai pengusung Prabowo-Sandi,  yakni PAN dan Partai Berkarya.

Partai NasDem menjadi parpol yang paling pertama menyerahkan LPPDK,  yakni Sabtu,  27 April 2019. Disusul dua hari kemudian Partai Gerindra,  Senin,  29 April 2019; kemudian PSI Selasa 30 April 2019. PKS,  Partai Demokrat,  dan PPP bersamaan menyerahkan LPPDK pada Rabu, 1 Mei 2019.

Editor:  Darussalam Jagad Syahdana

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related