Serang- M (14) warga Kampung Plawad, desa Plawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang harus merelakan keperawanannya hilang direnggut DS (36) yang tidak lain guru ngaji nya sendiri, Minggu 28 April 2019.
M yang juga diketahui anak yatim ini mengalami trauma bahkan nyaris akan bunuh diri setelah digagahi DS di rumahnya sendiri. Saat itu rumah DS dalam keadaan kosong mengingat istri dan anaknya tengah pergi ke suatu tempat.
M sudah terbiasa mengaji dengan DS. Ia tidak menaruh curiga sedikitpun saat diperintahkan datang ke kediaman DS untuk mengaji hafalan. Namun bukannya mengaji DS justru tega menjadikan M sebagai sasaran target untuk melampiaskan nafsu bejatnya itu.
Hal ini terkuak setelah Nurjaman ayah tiri M melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian.
Nurjaman menceritakan pada Minggu tanggal 28 April 2019 tepatnya malam hari, M diperintahkan DS mengaji hafalan di rumahnya. Tanpa rasa curiga M datang seorang diri. Namun hingga keesokan harinya M tak jua pulang.
“Ternyata M di sekap di rumah DS dan dicabuli, korban M mengeluh rasa sakit pada bagian perut, dada dan lidah. Setelah saya tanya korban mengaku telah di cabuli DS di rumahnya,”kata Nurjanam saat ditemui rumahnya, Kamis, 2 Mei 2019.
Kepada Nurjaman, M mengaku diancam oleh DS agar tidak berbicara kepada siapapun. Parahnya usai melakukan aksi bejatnya itu DS memberikan uang sebesar 20 ribu kepada M.
“Korban diancam, oleh Ustad DS, dan di beri uang 20 ribu,”ungkapnya.
“Kondisi Korban lemah, ga mau makan, ngurung diri dalam kamar, bahkan kemarin M mencoba melakukan bunuh diri, saya sebagai orang tuanya sangat kasian dan prihatin melihat kondisinya sekarang,” sambungnya.
Baca Juga: Bocah 8 Tahun di Kabupaten Serang Enam Kali Dicabuli Tetangga Sendiri
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Chandra David menjelaskan saat ini pelaku DS sudah diamankan di polres Serang. DS di tangkap di kediamannya tanpa perlawanan.
“Pelaku DS sudah kita amankan, masih kita proses penyidikan, jika terbukti bersalah, kita jerat pasal perlindungan anak, dengan ancaman diatas 7 tahun penjara,”katanya
Editor: Fariz Abdullah