Serang- Tiga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS di TPS 24 desa Ciloang, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang ditetapkan sebagai tersangka. Tak hanya itu salah satu saksi partai yang diduga terlibat turut ditetapkan.
Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Ivan Adhitira, menuturkan ketiga KPPS masing-masing EH, BD, dan NT diduga dengan sengaja memberikan hak suara kebih dari satu kali yang dilakukan oleh anggota KPPS dan dilakukan bersama-sama dengan satu saksi dari salah satu partai berinisial SF.
“EH, BD, dan NT melakukan pelanggaran etik, administrasi, dan pidana, sudah dilakukan rapat pembahasan dengan GAKKUMDU, Rabu (1 April 2019) sudah melaksanakan rapat, lanjutan untuk melakukan rapat kedua,” ujar Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Ivan Adhitira, Jumat 3 Mei 2019.
“Dapat kami jelaskan pada tahap penyidikan kami telah melakukan sudah menetapkan tersangka sebanyak 4 orang. Barang yang disita antara lain surat suara sejumlah 8 buah. Kemudian lembar C7 DPTb KPU, Lembar C7 DPK KPU, Lembar C1 Hologram KPU, SK KPPS TPS 24, dan 4 buah Paku,”sambungnya.
Kasus ini, sambung Ivan masih dalam tahap penyidikan dan hari ini berkas sudah rangkum dan dikirimkan untuk diteliti oleh kejaksaaan.
“Tidak dilakukan penahan karena ancaman pidana yang di terapkan dibawah 5 tahun,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, jelas Ivan kepada petugas keempat tersangka mengaku melakukan hal tersebut sifatnya spontanitas pada saat TPS tersebut harus tutup.
“Namun ada 3 pendaftar yang belum hadir sehingga ada surat suara sisa dari 3 pendaftar itu dan spontanitas dari tersangka untuk mencobloskan agar niatnya tidak tumpang tindih,” pungkasnya.
Kini keempat tersangka dikenakan pasal 532 juntol pasal 533, junc pasal 516 UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu ancaman pidana maksimal 4 tahun.
Editor: Fariz Abdullah