Serang- DS (36) seorang guru ngaji di desa Plawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang harus mendekam di jeruji besi setelah tega memperkosa M (14) yang tidak lain muridnya sendiri.
Untuk melampiaskan nafsu bejatnya DS mengelabui M yang diketahui seorang anak Yatim dengan menyuruhnya datang kerumah guna mengaji hafalan. Saat tiba dirumah yang dalam keadaan kosong DS langsung menggerayangi korban.
Baca Juga: Istri dan Anak Pergi, Guru Ngaji di Serang Tega Gagahi Anak Yatim
Menanggapi hal tersebut Kasat Reskrim Polres Serang Akp David Chandra mengaku telah menetapkan DS sebagai tersangka. Ia dijerat UU Perlindungan anak.
“Sudah ditahan tersangaknya, Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 82 ayat 1 uu no 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas uu no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,”kata David saat dihubungi BantenHits, Jumat, 3 Mei 2019.
Akibat perbuatannya sambung David, DS terancam hukuman maksimal kurungan penjara selama 20 tahun.
“Ancaman 7,5 tahun, maksimal 20 tahun,”terangnya.
Untuk diketahui Kasus pencabulan ini terungkap setelah M menceritakan kejadian tersebut kepada Nurjaman yang tidak lain ayah tirinya. Merasa tidak terima anaknya dinodai Nurjaman melaporkan DS ke pihak yang berwajib.
Editor: Fariz Abdullah