Enam Parpol Pendukung Jokowi di Banten Serahkan LPPDK di Hari Terakhir, Partai Ini Satu-satunya yang Tak Menyerahkan

Date:

Komisioner KPU Banten Nurkhayat Santosa
Komisioner KPU Banten Nurkhayat Santosa. (BantenHits.com/ Mahyadi) 

Serang – Enam partai politik pendukung pasangan capres-cawapres 01 Jokowi-Ma’ruf di Banten akhirnya menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke KPU Banten. Enam parpol tersebut menyerahkan LPPDK pada hari terakhir pelaporan, Kamis, 2 Mei 2019.

Sebelumnya, berdasarkan data KPU Banten hingga Kamis, 2 Mei 2019 pukul 12.00 WIB diketahui delapan parpol yang belum menyerahkan LPPDK terdiri dari enam parpol pengusung Jokowi-Ma’ruf, yakni PKB, PDIP, Perindo, Hanura, PBB, dan PKPI.

Sementara dua parpol lainnya yang belum menyerahkan merupakan partai pengusung Prabowo-Sandi, yakni PAN dan Partai Berkarya.

BACA JUGA: Enam Parpol Pengusung Jokowi di Banten Belum Serahkan LPPDK, KPU Ancam Tak Tetapkan Caleg Terpilih

Komisioner KPU Banten Nurkhayat Santosa ditemui di kantornya mengatakan, penyerahan LPPDK dari partai peserta Pemilu paling lambat pada 2 Mei pukul 18.00 WIB. Hingga batas akhir tersebut hanya Partai Garuda yang tidak menyerahkan laporan penggunaan dana kampanye. 

“Partai Garuda tadi hadir ke Aula KPU Banten, ternyata hanya konsul saja, sampai pukul 18.00 WIB tidak menyerahkan berkas LPPDK,” ujarnya kepada awak media, Kamis 2 Mei 2019.

Selain di tingkat provinsi, pihaknya juga telah menerima LPPDK di tingkat kabupaten/kota. Dari laporan yang diterima ada juga dari 16 partai di tingkat kabupaten/kota yang tidak menyerahkan laporan.

“Tingkat Kabupateb/Kota yang tidak menyerahkan LPPDK, Kota Tangerang ada PKPI, Kota Serang ada PBB dan Partai Garuda, Kota Cilegon ada PBB, Kabupaten Serang ada PKPI dan Partai Garuda, dan Kabupaten Lebak ada Partai Hanura dan PBB,” paparnya.

Sementara itu di tiga kabupaten/Kota lainya seperti Kabupaten Tangerang, Kab Pandeglang, dan Kota Tangsel.

“Itu seluruhnya parpolnya menyerahkan LPPDK,” pungkasnya.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 24 Tahun 2017, Pasal 68 tentang Dana Kampanye, partai politik yang tidak menyerahkan LPPDK akan diberi sanksi berupa tidak ditetapkannya caleg terpilih di partai yang bersangkutan.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ketika Pj Gubernur Harus Hitung Sendiri Uang Santunan untuk 13 Penyelenggara Pemilu di Banten yang Wafat

Berita Banten - Pelaksanaan Pemilu 2024 di Banten berlangsung...

Anggota KPPS di Kadipaten Cilegon Meninggal Dunia Diduga Kelelahan

Berita Cilegon - Santo (23) warga Lingkungan Kadipaten, Kelurahan...

Ramai Nama Baru Kalahkan Suara Mantan Gubernur Banten di Real Count Sementara KPU

Berita Banten - Real count hasil Pemilu 2024 KPU...

Real Count KPU Hampir 50 Persen, Airin Rachmi Diany Caleg DPR RI Paling Digdaya di Banten

Berita Banten - Airin Rachmi Diany menjadi Calon Anggota...