Mafia Pendidikan Diduga Kuras APBD Banten 2017-2018, Anak Gubernur hingga Staf Ahli Disebut-sebut

Date:

Badko HMI Jabodetabek-Banten Aksi di Kantor Gubernur
Massa mahasiswa dari Badko HMI Jabodetabek-Banten saat aksi di Kantor Gubernur Banten, Kamis, 2 Mei 2019. Massa mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakilnya Andika Hazrumy turun dari jabatannya. (BantenHits.com/Mahyadi)

Serang – Badko HMI Jabodetabek juga melaporkan dugaan korupsi penggunaan APBD Banten 2017-2018 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Jumat, 3 Mei 2019. Berdasarkan tanda terima surat, pelaporan HMI tersebut telah diterima Kejati Banten.

HMI membeberkan, dugaan korupsi terjadi pada item kegiatan dengan kerugian mencapai lebih Rp 21 M, yakni Proyek Pengadaan Komputer APBD 2017-2018 di Dinas Pendidikan Banten, Proyek Pembebasan Sembilan Titik Lahan untuk Membangun USB SMKN dan SMAN melalui APBD 2017 di Dinas Pendidikan Banten, dan Proyek ‘cacat lelang’ Pembangunan Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR dan Proyek Pembangunan pada Dinas Perkim.

BACA JUGA: Gila! Duit APBD 2017-2018 yang Diduga Dikorupsi di Banten Capai Rp 23 M Lebih, HMI Beberkan dalam Laporan ke Kejati

Dalam laporannya, HMI mengungkapkan, dugaan korupsi salah satunya terjadi pada proyek anggaran pendidikan dalam pengadaan komputer UNBK 2017.

DAK Dibuat SILPA

Peristiwa bermula, ketika Banten mendapatkan Dana Alokasi Khusus-DAK yang bersumber dari dana APBN 2017 untuk Pengadaan Komputer UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) sebesar Rp 25 miliar.

“Rencananya anggaran tersebut diberikan kepada Bidang SMA dan Bidang SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Rinciannya untuk pengadaan 125 paket. Dimana tiap paket terdiri dari 20 unit komputer atau total 2.500 unit komputer. Harga per paket dianggarkan R 200 juta,” ungkap HMI dalam laporannya keep Kejati Banten.

Namun entah apa alasannya, lanjutnya, DAK tersebut justru tidak digunakan dan kemudin menjadi SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) 2017.

Anehnya, pada APBD Perubahan 2017, Dinas Pendidikan Provinsi Banten dianggarkan Pengadaan Komputer UNBK, senilai Rp 40 miliar dengan kualitas yang sama dengan rancangan dalam DAK.

“Anggaran sebesar itu untuk pengadaan160 paket, dimana tiap paket terdiri dari 20 unit komputer atau total 3.200 unit komputer merek ACER. Harga per paket Rp 253 juta,” jelasnya.

Anggaran Rp 40 M pada APBD Perubahan 2017 di Dinas Pendidikan itu, dalam realisasinya dicairkan dana sebesar Rp 39, 974 M. Artinya dana sebesar itu digunakan untuk pengadaan 158 paket atau 3.160 unit komputer.

Dalam proses e-purcashing, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas Pendidikan meng-klik pengadaan barang tersebut. Namun dalam beberapa pekan kemudian, barang tersebut belum datang.

“Sementara LHP Inspektorat hanya menilik persoalan keterlambatan selama 45 hari. Karenanya Inspektorat Provinsi Banten merekomendasikan agar Pihak Penyedia Barang mengganti denda keterlambatan sebesar Rp 1,5 M,” urainya.

Kejanggalan terungkal dalam proses pelaksanaan audit, dimana Inspektorat Provinsi Banten tidak pernah melakukan pengecekan fisik atas pengadaan komputer tersebut. Bahkan, untuk mensiasati bahwa barang tersebut seolah-olah sudah ada, Kuasa Pengguna Anggaran-KPA, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Banten, membuat Surat Pernyataan bahwa barang tersebut sudah ada, namun dititipkan di Gudang Penyedia Barang yakni PT Bhinneka Mentaridimensi. Padahal Dinas Pendidikan sendiri memiliki Gudang di daerah Trondol – Kota Serang.

“Atas kronologis di atas, dengan cara sederhana, yakni membandingkan dengan harga yang diangarkan dalam DAK yang menjadi SILPA, maka patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dengan cara me-mark-up harga sebesar Rp 53 juta per paket. Dengan demikian dugaan kerugian keuangan negara dari mark-up tersebut diperkirakan sebesar Rp 8, 374 M,” tegasnya.

“Oleh karena itu patut diduga telah terjadi Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh sejumlah oknum Aparat Sipil Negara di Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan oknum Pihak Swasta yang memiliki kedekatan dengan Kepala Daerah,” sambungnya.

Dalam laporannya tersebut, HMI juga menyebutkan pihak yang patut diduga terlibat, yakni:

1. Pengguna Anggaran, yakni Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten EKS,

2. Kuasa Pengguna Anggaran AP,

3. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan GND,

4. Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan DH,

5. Pejabat Pengadaan Barang SR,

6. Staf Ahli Gubernur Banten JAZ,

7. Komisaris Bank Banten MDWN,

8. Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Banten ES,

9. Anak gubernur Banten FA dan,

10. Direktur Utama PT Bhinneka Mentaridimensi.

“Informasi yang diperoleh dari sejumlah pihak menyebutkan bahwa JAZ, MDWN, dan FA menjamin pengguna anggaran untuk tetap dipertahankan sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten,” ungkapnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Catatan:

Sesuai Risalah Penyelesaian Nomor: 73/Risalah-DP/VIII/2019 Tentang Pengaduan A. Jazuli Abdillah terhadap Media Siber BantenHits.com, berita di atas dinyatakan Dewan Pers melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena menyajikan berita yang tidak berimbang, tidak uji informasi dan memuat opini menghakimi.

BantenHits.com telah menuliskan profil Ahmad Jazuli Abdillah dalam Rubrik Persona, sekaligus untuk memenuhi hak jawab sesuai perintah Dewan Pers melalui Risalah Penyelesaian Nomor: 73/Risalah-DP/VIII/2019 Tentang Pengaduan A. Jazuli Abdillah terhadap Media Siber BantenHits.com.

Melalui liputan itu, BantenHits.com telah menyampaikan permohonan maaf kepada Ahmad Jazuli Abdillah, juga kepada khalayak luas terkait pemberitaan yang kurang memperhatikan azas uji informasi, azas keberimbangan, sehingga muncul opini menghakimi.

Berita lengkapnya bisa dibaca dalam berita berjudul:

Jalan Baru’ Sang Aktivis; Bisa Tampil di Parlemen Berkat Hal Muskil

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...