Serang – Dalam laporannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, HMI mengungkapkan, dugaan korupsi pendidikan di Banten salah satunya terjadi pada proyek anggaran pendidikan dalam pengadaan komputer UNBK 2017.
Dugaan praktik culas ini berawal ketika Dinas Pendidikan Provinsi Banten mendapatkan Dana Alokasi Khusus-DAK yang bersumber dari dana APBN 2017 untuk Pengadaan Komputer UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) sebesar Rp 25 miliar.
Namun entah apa alasannya, lanjutnya, DAK tersebut justru tidak digunakan dan kemudin menjadi SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) 2017.
Anehnya, pada APBD Perubahan 2017, Dinas Pendidikan Provinsi Banten dianggarkan Pengadaan Komputer UNBK, senilai Rp 40 miliar dengan kualitas yang sama dengan rancangan dalam DAK.
Selain diduga melibatkan sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan, dugaan korupsi di Tanah Jawara ini menyeret petinggi Partai Demokrat Banten, bahkan anak gubernur dan staf ahli.
Kerugian keuangan negara dari proyek pengadaan komputer UNBK tahun 2017 ini diperkirakan sebesar Rp 9,9 M.
Proyek pengadaan komputer UNBK sejak awal sudah ditemukan kejanggalan. Selain DAK yang ditolak, kejanggalan lainnya adalah:
1. Inspektorat tidak melakukan pengecekan seluruh fisik untuk mengetahui kesesuaian spesifikasi barang,
2. Pihak Ketiga tidak melakukan setting/komisioning dan pelatihan para operator komputer di sekolah yang menjadi kewajibannya. Sebab yang terjadi adalah, pihak penerima barang yakni SMAN/SMKN di Banten, menggunakan jasa pihak lain untuk melakukan setting komputer dimaksud,
3. Seluruh unit yang terdiri 3.160 unit komputer, tidak dilengkapi dengan keyboard dan mouse sebagaimana yang menjadi kewajiban pihak penyedia barang, yakni PT. Bhinneka Mentaridimensi.
Hingga berita ini dipublish, BantenHits.com masih mengupayakan konfirmasi pihak-pihak yang terseret dalam dugaan korupsi dana pendidikan ini.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana