Cilegon- Sebanyak 1.255 botol minuman keras dari berbagai merek dimusnahkan petugas Satpol PP Kota Cilegon, Senin, 6 Mei 2019. Tujuannya untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di kota Cilegon sehingga masyarakat yang menjalankan ibadah puasa dapat terhindar dari gangguan ketentraman masyarakat.
Pemusnahan yang dilakukan di hari pertama Ramadan ini dilakukan di halaman Kantor Walikota Cilegon dengan dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Cilegon, Unsur Forkopimda Kota Cilegon, Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Pejabat Esselon II,III dan IV di Pemerintah Kota Cilegon. Botol miras sendiri merupakan hasil dari razia atau operasi penyakit masyarakat beberapa waktu lalu.
“Saya minta dengan pemusnahan ini dapat dijadikan pembelajaran bagi seluruh masyarakat Kota Cilegon tentang bahanyanya minuman keras, dan saya mengharapkan kepada seluruh Masyarakat agar dapat menjaga ketentraman dan keteriban di Kota Cilegon,”kata Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Sukur, Senin, 6 Mei 2019.
Juhadi mengaku pemusnahan ini juga merupakan rangkaian pengamanan untuk membuat kota Cilegon menjadi Kondusif sesuai dengan perda nomor 5 tahun 2001 tentang pelanggaran kesusilaan, minuman keras, dan perjudian.
“Terus kita akan lakukan razia, kita sudah berikan surat edaran kepada tempat hiburan malam agar tidak buka saat puasa tapi kalau membandel kita akan panggil dan kita akan tindak tegas,”tandasnya.
Editor: Fariz Abdullah