Lebak- Masih ingat dengan kasus konten pornografi yang melibatkan satu pasangan mesum yakni M dan AA?. Ya kasus antara seorang Baby Sitter dan sopir angkot yang sempat booming di Kabupaten Lebak setelah kepergok menayangkan adegan mesumnya secara live di jejaring sosial pada 28 Desember 2018 lalu ini memasuki babak baru.
Berkas kasus kisah asmara antara warga Kecamatan Maja dan Sajira di sebuah hotel di bilangan pasar Rangkasbitung ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 setelah pihak kepolisian melakukan tindakan-tindakan sesuai prosedur hukum.
Baca Juga: Baby Sitter dan Sopir Angkot di Lebak Tayangkan Live Adegan Mesumnya di Medsos
Sebelumnya, AA dan M harus digelandang ke Mapolres Lebak setelah salah satu anggota polisi Polres Lebak mendapati keduanya kompak beradegan mesum yang di tayangkan pada jejaring sosial Bigo Live.
Rupanya, latar dari tayangan live adegan mesum pasangan tersebut dikenali oleh salah satu anggota polisi itu, sehingga anggota dari Satreskrim Polres Lebak melakukan penggerebekan di Hotel Teratai nomor 29 lantai 03 jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Rangkasbitung.
Benar saja, saat digrebek keduanya tengah asik berduan di dalam sebuah kamar Hotel yang berada di Pasar Rangkasbitung itu.
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Oka Nurmulia Hayatman membeberkan berdasarkan hasil pemeriksaan keduanya membenarkan telah berhubungan intim layaknya suami istri yang ditayangkan secara langsung atau live di aplikasi Bigo Live milik M dengan nama akun Safira.
Mereka mengaku, nekat menayangkan adegan sex hanya agar viewers atau follower (pengikut) meningkat atau bertambah banyak.
“Jadi kalau viewers/follower nya banyak mereka akan mendapatkan Gift yang mana Gift itu bisa ditukar dalam bentuk uang. Yang mana jika sudab terkumpul 20 ribu gift bisa ditukarkan menjadi uang Rp. 2 juta,”kata Oka kepada awak media, Selasa, 7 Mei 2019.
Oka menerangkan saat itu akun bigo live milik M dengan nama Safira sudah berhasil mengumpulkan 30 ribu gift.
“Tapi belum sempat ditukarkan uang, berkasnya sudah lengkap dinyatakan P21,”terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keduanya dijerat pasal 29 atau 36 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi sub pasal 45 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor: Fariz Abdullah