Tangsel- A (20) dan VH (25) warga Jakarta Barat ini dibekuk petugas kepolisian Polres Tangsel. Keduanya diketahui terlibat jaringan peredaran narkoba di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang Selatan Provinsi Banten.
Wakapolres Tangsel Kompol Arman menuturkan penangkapan A dan VH berawal dari hasil pengembangan kasus narkoba di wilayah Tangerang Selatan. A ditangkap tepat di pinggir Jalan Satu Maret Kampung Bulak Simpul, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat.
Saat diamankan petugas juga menemukan ada barang bukti narkoba jenis Sabu dengan kode A1 seberat 5 gram.
“Setelah mengamankan A kita juga lakukan pengembangan, dan berhasil meringkus VH,”kata Arman saat menggelar konferensi pers, Selasa, 7 Mei 2019.
VH yang merupakan seorang wanita, sambung Arman diamankan petuga di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Kampung Bulak Simpul, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat.
Dari tangan VH, jelas Arman petugas menemukan narkotika jenis Sabu seberat 6 gram dengam kode A2, 410 gram kode A9, 602 gram kode A3, A4, A5, A6, A7 dan A8.
“Total keseluruhan sabtu yang berhasil diamankan sebanyak 1.023 gram,”jelasnya.
Arman menerangkan kedua pelaku ini biasa memasarkan barang haram tersebut di wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya sejak bulan Februari 2019.
Ia juga merinci dari 1.023 gram sabu yang berhasil disita petugas jika di uangkan kedua tersangka akan mendapat keuntungan sebanyak Rp. 1,5 miliar.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal hukuman mati minimal 5 tahun atau denda maksimal 10 Milyar rupiah minimal 1 Milyar rupiah.
Editor: Fariz Abdullah