Cilegon- Jajaran Kepolisian Polres Cilegon berhasil menemukan Uang palsu senilai Rp. 12 juta yang tersimpan di dalam semak-semak lahan kosong di lingkungan Kalanganyar, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Selasa, 7 Mei 2019.
Penemuan uang pecahan Rp. 100 ribu, Rp. 50 ribu dan mata uang Brazil itu bermula dari petugas Satlantas Polres Cilegon menerima laporan dari masyarakat yang merasa curiga terhadap empat orang di dalam sebuah mobil yang melaju dari arah Serang menuju Cilegon. Mereka mencurigai bahwa keempat orang ini diduga kuat pengedar uang palsu di Kota Cilegon.
Baca Juga: Polisi Temukan Upal Rp. 12 Juta Dalam Semak-semak di Sekitar Cibeber Cilegon
Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso mengaku saat ini pihaknya terus lakukan pengembangan kasus dugaan pengedaran uang palsu tersebut.
Ia menerangkan keempat pelaku yakni BR (46), DW (35), JH (57) yang diketahui sebagai warga Tangerang, Provinsi Banten serta IR ( 38 ) warga Jakarta Selatan yang berhasil diamankan ini diketahui telah beberapa kali menjalankan aksi penipuannya di wilayah hukum Cilegon.
“Ada satu orang lagi korbannya kejadian satu tahun yang lalu korban mengalami kerugian hingga Rp 400 juta,”kata Rizki saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 8 Mei 2019.
Rizki membeberkan dalam menjalankan aksi kejahatan keempat pelaku menggunakan modus menukar uang asli dengan uang palsu kepada calon korbannya yakni Nurhayati warga linkungan Kubang Sepat Kelurahan Citangkil Kecamatan Citangkil Kota Cilegon.
“Seolah meminta tolong korbannya untuk membantu menukarkan uang asing, yang mana uang asing tersebut bila di tukarkan dalam mata uang rupiah berjumlah sangat besar. Jadi korban saat itu tengah di kerumuni oleh para pelaku kemudian di bawa masuk kedalam mobil yang di gunakan pelaku,”bebernya.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, sambung Rizki salah satu anggota Satlantas Polres Cilegon yang tak jauh dari lokasi langsung mendatangi para pelaku sedang menjalankan aksinya kepada korban.
“Saat didatangi anggota melihat korban di dalam mobil dan langsung suruh keluar. Saat itu para pelaku langsung panik dan membuang uang palsu ke tanah kosong selain itu pelaku juga membuang tanda pengenal salah satu bank palsu dan berhasil kita temukan,”jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan pelaku terpaksa di tahan di Polres Cilegon karena terjerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor: Fariz Abdullah