Warga Serang Timur Shock Setelah Kepergok Satpol PP saat Asik Makan di Warteg

Date:

Petugas Satpol PP Kabupaten Serang ketika memberi teguran kepada warteg yang kedapatan buka di siang hari saat bulan ramadan. (Nurmansyah/BantenHits).

Serang- Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpop PP Kabupaten Serang melakukan monitoring rumah makan dan warung tegal atau warteg di wilayah Serang Timur, Kamis, 9 Mei 2019. Tujuannya untuk memastikan setiap rumah makan atau warteg mengindahkan surat edaran Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.

Pantauan dilapangan, Dinas Satpol PP Kabupaten Serang perlahan-lahan mulai memeriksa setiap warteg yang berada di wilayah hukumnya. Namun saat berada di salah satu warteg di bilangan Serang Timur petugas menemukan warteg dalam kondisi tertutup pada bagian depan namun buka di bagian dalam dan terdapat beberapa warga yang tengah asik makan.

Alhasil, setelah Satpol PP mencoba masuk bersama awak media mereka yang tengah asik makan shock dan berhenti menyantap makanan yang saat itu berada di hadapannya. 

Baca Juga: Hari Kedua Puasa, Satpol PP Temukan Beberapa Warung Makan di Lebak Buka saat Siang Hari

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Hanafi mengatakan monitoring ini dilaksanakan atas dasar surat edaran bupati Serang Ratu Tatu terkait jam buka warung makan dan ditemukan sejumlah warteg yang membandel.

“Sejauh mana pelaku usaha baik itu warteg restoran dan sebagainya yang telah di himbau oleh pemerintah daerah, Karena ini sudah di himbau ada aktivitas di buka nah terjadilah pelanggaran maka ini menjadi kewenangan kita,”kata Hanfi kepada awak media, Kamis, 9 Mei 2019.

Monitoring sendiri jelas Hanafi merupakan kegiatan rutin atas dasar aturan PP Nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, dibarengi dengan adanya imbauan bupati Kabupaten Serang melalui surat edaran yang telah ditandatangi.

“Kegiatan-kegiatan ini sebetulnya kegiatan rutin maka ini menjadi program kegiatan yang baku berdasarkan arahan dari inteuksi  ibu (Bupati) melalu himbauan yang sudah di tandatangani oleh ibu,”terangnya.

Hanafi menegaskan pemerintah daerah telah menyiapkan sanksi untuk warteg ataupun restoran serta pengusaha lainya yang nekat melanggar ketentuan yang sudah di atur oleh pemerintah.

“Tindakanya adalah setelah sudah buat surat pernyataan dan mereka masih melakukan aktivitas kita akan melakukan penyitaan sebagai barang bukti atas pelanggaran atas himbauan bupati,”tegasnya.

Salain itu menurit hanafi dari beberapa rumah makan atau warteg yang tengah ditemukan buka di siang hari ini merupakan pelaku usaha yang setiap tahun di bulan ramadan ketahuan buka.

“Jadi sebetulnya yang buka yang sudah kita lakukan di 5 titik ini sebetulnya pelaku usaha yang setiap tahun seperti ini perilakunya, dari 12 bulan hanya meminta 1 bulan (tutup),”pungkasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...