Serang – Abdul Gofur, warga Kabupaten Serang tergolong nekat. Demi Jokowi-Ma’ruf, dia gelap mata melabrak undang-undang. Kini pria yang juga Caleg PKB Dapil 1 Kabupaten Serang harus menjalani pidana penjara tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan.
Putusan terhadap Gofur dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang dalam sidang lanjutan perkara pidana pemilu dengan agenda pembacaan putusan, Jumat, 10 Mei 2019.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes saat membacakan putusan menyatakan, Abdul Gofur Caleg PKB dari Dapil 1 Kabupaten Serang ini terbukti melakukan kampanye di tempat ibadah.
“Memutuskan saudara Abdul Gofur telah terbuki secara sah dan meyakinkan telah melanggar pidana Pemilu,” katanya.
Gofur dinilai bersalah mengkampanyekan dan mendeklarasikan dukungan pada pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin di Musala Darussalam, Kampung Ragas, Desa Masigit, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang pada Februari 2019 sekira pukul 20.00 WIB.
Vonis yang dibacakan majelis hakim ini mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan sehari sebelumnya, Kamis, 9 Mei 2019. Terkait putusan ini, JPU dan terdakwa sama-sama menerima.
Dalam sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes kemudian memberikan kesempatan pembelaan kepada terdakwa. Terdakwa kemudian menyampaikan pembelaan secara lisan.
“Saya mengakui melakukan kekhilafan dan kesalahan. Sebagai warga negara maka dengan ini saya memohon sekecil-kecilnya, serendah-rendahnya hukuman karena ketidaksengajaan,” kata Gofur.
Di dalam Musala Darussalam, terdakwa bersama saksi Samsul dan Kasbani dan 50 orang jamaah membacakan ikrar dukungan untuk Jokowi-Ma’ruf. Perbuatan ini melangar pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Video deklarasi ini kemudian diunggah oleh terdakwa di akun media sosial facebook dengan durasi 35 detik. Perbuatan terdakwa kemudian diketahui saksi Aliman dan melaporkannya ke Bawaslu Kabupaten Serang.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana