Nekat Ajak Warga Bacakan Ikrar Dukung Jokowi-Ma’ruf di Musala, Kondisi Caleg PKB di Serang Jadi Begini

Date:

Presiden Joko Widodo berfoto bersama usai bagi-bagi sertifikat wakaf dan melakukan salat Jumat di Masjid Bani Umar Tangsel. Dok. BantenHits.com) 

Serang – Pemilu telah usai digelar 17 April 2019. Meski momennya telah lewat, namun Pemilu 2019 masih menyisakan cerita pahit bagi Abdul Gofur, Caleg PKB dari Dapil 1 Kabupaten Serang.

Semuanya bermula kala Abdul Gofur meminta warga jamaah Musala Darussalam di Kampung Ragas, Desa Masigit, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, membacakan ikrar dukungan untuk pasangan Capres-cawpares 01 Jokowi-Ma’ruf, Februari 2019 sekitar pukul 20.00 WIB.

Pembacaan ikrar dilakukan 50 orang jamaah di depan spanduk bergambar Jokowi-Ma’ruf dan Abdul Gofur sebagai Caleg PKB. Spanduk ditempel di dinding Musala.

Video deklarasi ini kemudian diunggah oleh terdakwa di akun media sosial Facebook dengan durasi 35 detik.

Akibat aksinya ini, pria yang juga pengurus ormas Islam dengan seragam Loreng hijau ini kini tengah menghadapi masalah hukum. Dia dituntut tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan oleh jaksa Kejaksaan Negeri Serang dalam sidang pidana pemilu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis, 9 Mei 2019.

“Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwar dalam tuntutannya di PN Serang seperti dilansir detik.com.

Jaksa menilai Gofur terbukti bersalah karena menggunakan tempat ibadah untuk kepentingan kampanye. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

Dalam tuntutanya, JPU menilai hal yang meringankan terdakwa bersifat sopan selama persidangan dan mengakui perbuatan. Tak ada hal yang memberatkan terdakwa atas perkara ini. 

Sidang yang dipimpin hakim ketua Muhammad Ramdes kemudian memberikan kesempatan pembelaan kepada terdakwa. Terdakwa kemudian menyampaikan pembelaan secara lisan. 

“Saya mengakui melakukan kekhilafan dan kesalah. Sebagai warga negara maka dengan ini saya memohon sekecil-kecilnya, serendah-rendahnya hukuman karena ketidaksengajaan,” kata Gofur. 

Agenda sidang untuk perkara pidana Pemilu ini akan dilanjutkan untuk pembacaan putusan pada Jumat, 10 Mei 2019.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ketika Pj Gubernur Harus Hitung Sendiri Uang Santunan untuk 13 Penyelenggara Pemilu di Banten yang Wafat

Berita Banten - Pelaksanaan Pemilu 2024 di Banten berlangsung...

Anggota KPPS di Kadipaten Cilegon Meninggal Dunia Diduga Kelelahan

Berita Cilegon - Santo (23) warga Lingkungan Kadipaten, Kelurahan...

Ramai Nama Baru Kalahkan Suara Mantan Gubernur Banten di Real Count Sementara KPU

Berita Banten - Real count hasil Pemilu 2024 KPU...

Real Count KPU Hampir 50 Persen, Airin Rachmi Diany Caleg DPR RI Paling Digdaya di Banten

Berita Banten - Airin Rachmi Diany menjadi Calon Anggota...