Teken MoU dengan Pemprov Banten, KPK Awasi Penertiban Aset di Tanah Jawara

Date:

Gubernur Banten Wahidin Halim ketika memberikan sambutan pada acara Penandatanganan Dokumen Kerjasama dalam Rangka Optimalisasi Pendapatan dan Penertiban Barang Milik Daerah se-Provinsi Banten tahun 2019 di Pendopo Gubernur, KP3B, Curug, Kota Serang pada Senin (13/5/2019). (Mahyadi/BantenHits).

Serang- Pemerintah Provinsi Banten menjalin kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Senin, 13 Mei 2019. Tujuannya untuk mengawasi penertiban aset barang milik daerah yang ada di Provinsi Banten.

Selain dengan KPK, Pemprov Banten juga menjalin kerjasama dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten dan Perbankan agar pendapatan dan penertiban barang milik daerah se-Provinsi Banten bisa lebih optimal.

“Ini memang komitmen kita, bahwa aset-aset yang belum disertifikasi dan aset-aset itu punya potensi untuk meningkatkan pendapatan, maka harus ditertibkan secara administrasi dengan kerjasama dengan BPN, pihak bank dan sebagainya,”kata Gubernur Banten Wahidin Halim usai acara Penandatanganan Dokumen Kerjasama dalam Rangka Optimalisasi Pendapatan dan Penertiban Barang Milik Daerah se-Provinsi Banten tahun 2019 di Pendopo Gubernur, KP3B, Curug, Kota Serang.

Menurutnya, kerjasama ini juga dilakukan atas arahan KPK terkait upaya optimalisasi pendapatan melalui penertiban aset-aset milik daerah. Jangan sampai, lanjutnya, aset milik pemerintah daerah dimiliki pihak lain yang pada akhirnya pemerintah harus membeli aset tersebut. 

“Belakangan, kerjasama antara Pemprov Banten dengan BPN semakin bagus. Namun, aset-aset seperti danau dan situ harusnya bisa dijadikan potensi pendapatan juga. Kan bisa kita sewa kelola diberdayakan misalnya untuk reakresi,”jelasnya

Sementara Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata mengatakan, penertiban aset daerah berupa tanah memang menjadi fokus KPK karena banyak tanah daerah yang hilang dan diklaim pihak lain. Sehingga mengakibatkan pemerintah daerah sulit meningkatkan pendapatan dari aset-aset yang semestinya dimiliki dan dikelola untuk menghasilkan pendapatan. Selain itu, aset merupakan salah satu komponen pemeriksaan keuangan daerah oleh BPK.

“Makanya kita dorong agar aset-aset yang belum bersertifkat ini bisa ditertibkan. Kalau pemerintah bisa memberikan sertifikat tanah secara gratis nah ini kan untuk pemerintahnya sendiri. Karema mengurus sertifikat tanah itu besar biayanya, masa iya harus pake notaris sendiri-sendiri ini pasti dibagi-bagi uangnya. Nah untuk mencegah itu, kita kerjasamakan tentu nanti biayanya bisa lebih ringan,”terang Alex.

“Kalau asetnya jelas bisa menjadi barang berharga ketika menjalin kerjasama dengan pihak swasta, bahkan bisa dijaminkan sehingga dapat menambah pendapatan daerah,”sambungnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...