Serang- Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Provinsi Banten mencatat selama bulan Ramadan 1.095 pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten mengalami Terlambat Masuk Tanpa Berita (TMTB). Mereka terancam potongan gaji atau tunjangan kinerja sebesar 5 persen.
Menyusul terbitnya surat edaran Gubernur Banten Wahidin Halim Nomor 800/1527-BKD/2019 tentang penetapan jam kerja bagi pegawai selama bulan suci ramadan yang menyatakan jam kersa ASN di Pemprov Banten dimulai pukul 06.00 WIB – 12.30 WIB untuk hari Senin sampai Kamis. Sedangkan 06.00-13.00 WIB untuk hari Jumat. Jam kerja tersebut tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di bagian pelayanan.
“Ini pun sudah sesuai dengan SE yang di edarkan, dan akan di akumalasi keterlambatan selama 1 jam dalam satu bulan,”kata Kepala BKD Banten Komarudin kepada awak media, Jumat 10 Mei 2019.
“Sanksi pun akan di terpotong secara otomatis, sesuai dengan kehadiran pegawai selama masuk kerja,”sambungnya.
Baca Juga: Gubernur Wacanakan Jam Kerja Pegawai Pemprov Banten Dimulai Pukul 06.00-12.30 Selama Ramadan
Komarudin mengaku BKD tengah memantau organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih belum mengindahkan aturan jam kerja di bulan suci Ramadan. OPD tersebut diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Samsat, Dishub dan Disnaker.
“5 OPD ini masih dalam pantauan kita, karena masih banyak pegawai yang telat,”tegasnya.
Editor: Fariz Abdullah