Lebak- Sebanyak 115 Warga Binaan Pemasyarakatan atau WBP Rumah Tahanan (Rutan) Rangkasbitung Kelas II B mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan atau TPP di ruang Aula, Rutan Rangkasbitung, Selasa, 14 Mei 2019.
Hasilnya, 115 WBP Rutan Rangkasbitung itu diusulkan mendapatkan remisi lebaran atau Idul Fitri 1440 Hijriah.
“iya benar, jadi sebagai bentuk apresiasi penilaian perilaku dan pembinaan, WBP Rutan Rangkasbitung yang beragama muslim diusulkan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1440 H, walaupun remisi ini merupakan hak namun tidak bersifat mutlak,”kata Kepala Rutan Rangkasbitung Aliandra Harahap dalam siaran pers yang diterima BantenHits, Selasa, 14 Mei 2019.
Aliandra menerangkan dari total 133 WBP yang berstatus narapidana, hanya 115 yang diusulkan mendapat remisi lebaran lantaran dalam pengusulan remisi harus diteliti, diuji baik dari sisi administratif maupun substantif terkait kelengkapan berkas, masa menjalani pidana, berkelakukan baik dan sebaigainya, dan mekanisme pengujiannya melalui sidang oleh tim TPP Rutan Rangkasbitung.
“jadi untuk 18 orang lagi tidak memenuhi persyaratan seperti belum menjalani masa pidana 6 bulan, karena minimal harus 6 bulan masa pidana. Selain itu, untuk perkara korupsi sesuai peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 harus membayar lunas uang pengganti dan denda sesuai putusan pengadilan,”terangnya.
Sementara Ketua TPP, Dede Ukmartalaksana menegaskan bahwa usulan remisi diberlakukan bagi seluruh narapidana yang memenuhi persyaratan sebagaimana yang diuraikan oleh pimpinan.
“WBP harus memiliki skor penilaian evaluasi pembinaan berkategori baik dan kami menegaskan bahwa TPP bersifat independen, menguji usulan yang disampaikan bagian Remisi, dan menentukan layak dan tidaknya usulan tersebut, jadi kalau ada WBP yang tidak memenuhi persyaratan maka tidak bisa diusulkan dan seluruh layanan ini gratis, bisa dipantau langsung melalui sistem secara online, jadi jangan sampai ada isu liar dibalik usulan ini,”pungkasnya.
Editor: Fariz Abdullah