Pandeglang – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang angkat bicara soal praktik jual beli formulir Kartu Keluarga (KK) di lingkungan Disdukcapil Pandeglang yang dikeluhkan oleh warga.
Pasalnya, HMI menilai praktik tersebut telah merusak citra dari Visi-Misi yang digaungkan Bupati Pandeglang, Irna Narulita dan Tanto W Arban soal menciptakan Birokrasi yang amanah dan melayani dengan prima kepada masyarakat Pandeglang.
“Disdukcapil sebagai representasi dari Bupati dan Wakil Bupati seharusnya mampu bekerja sesuai dengan visi dan misi Irna- Tanto, bukan malah merusak nama baik nya,” kata Ketua HMI Pandeglang, Fikri Anidzar, Rabu, 15 Mei 2019.
Fikri membandingkan praktik tersebut dengan APBD Pandeglang yang diterima Disdukcapil hingga mencapai Rp3,9 Miliar. Menurutnya, dengan APBD sebesar itu, tidak pantas jika Disdukcapil tidak menyediakan formulir untuk Adminduk.
“Artinya tidak ada alasan untuk tidak menyediakan formulir KK ataupun yang lainnya. Kesimpulannya, ada konspirasi oknum-oknum Disdukcapil untuk mengambil keuntungan,”tegas Fikri.
Baca Juga: Parah! Formulir Pelayanan Administrasi Kependudukan di Pandeglang Dijual di Lapak Fotokopi
Dia juga menuding Kepala Disdukcapil Pandeglang, Tb Saprudin gagal dalam membina para pegawainya. Selain itu, dia meminta agar Irna-Tanto maupun Sekertaris Daerah memberikan sanksi kepada Disdukcapil.
“Copot saja Kadisdukcapil yang telah lalai dan gagal melakukan pembinaan terhadap pegawainya. Saya harapkan tidak ada lagi pungutan liar dalam bentuk apapun dan melayani lebih cepat tanpa perantara siapapun yang mencari keuntungan,”tandasnya.
Editor: Fariz Abdullah