Jakarta – Proses input data pada sistem informasi pemungutan suara atau Situng KPU yang jauh-jauh hari dinyatakan bermasalah oleh kubu Prabowo-Sandi akhirnya terbukti. Bawaslu RI menyatkan KPU RI terbukti melanggar tata cara dan prosedur dalam menginput data Situng.
Hal tersebut dinyatakan Bawaslu dalam sidang putusan terkait laporan BPN soal Situng KPU di Gedung Bawaslu, Kamis, 16 Mei 2019.
Dilansir kumparan.com, Ketua Majelis sekaligus Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, Perkara Situng KPU yang teregistrasi dengan Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 diminta untuk memperbaiki tata cara dan prosedurnya dalam menginput data.
“Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau Situng,” ujar Abhan di dalam persidangan.
“Dua, memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam situng,” lanjutnya.
Dalam persidangan hadir juga anggota Majelis sekaligus komisioner Bawaslu Ratna Dewi. Ratna menjelaskan, KPU berkewajiban untuk memastikan data yang diinput di dalam Situng merupakan data yang valid dan sudah terverifikasi.
“KPU berkewajiban untuk memastikan data yang dimasukkan dalam Situng website KPU 2019 adalah data yang valid telah terverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Sehingga tidak menimbulkan keresahan di dalam masyarakat dan memastikan kepada masyarakat bahwa KPU telah menggelar pemilu secara transparan, independen, imparsial, dan berkeadilan,” jelas Ratna.
Situng Tak Dihentikan
Meski begitu, dalam persidangan, majelis tak menyebut untuk menghentikan Situng KPU. Namun, hanya memperbaiki prosedur dan tata cara dari input data Situng KPU menjadi akurat.
Sebelumnya, serangkaian sidang yang telah dijalankan yaitu sidang putusan awal, sidang mendengarkan keterangan pelapor dan terlapor, dan sidang mendengarkan keterangan ahli. Begitu juga dengan sidang keterangan pihak terkait yang dihadirkan Bawaslu, hingga kesimpulan yang diberikan pelapor dan terlapor ke kantor Bawaslu.
Sidang ini berawal dari laporan yang dilayangkan Direktorat Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad ke Bawaslu terkait Situng KPU dan quick count lembaga survei. Dia menilai Situng KPU menimbulkan keresahan dan membuat tingkat kepercayaan masyarakat berkurang.
“BPN Prabowo-Sandi melaporkan ke Bawaslu tentang Situng KPU, di mana sudah kami nilai bahwa Situng KPU ini sudah meresahkan. Situng KPU ini bisa membuat kepercayaan masyarakat kepada demokrasi kepada pemilu itu menjadi berkurang,” kata Dasco pada 2 Mei 2019.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana