Kasus Jual Beli Formulir Adminduk Belum Selesai, Giliran Tiga Pegawai Disdukcapil Pandeglang Dicokok Polisi Gunakan Sabu

Date:

Barang bukti sabu di karawaci
Foto Ilustrasi: barang bukti sabu yang disita dari ZK mahasiswa yang ditangkap di kontrakannya di Jalan Soebandiman, Karawaci. (Istimewa)

Pandeglang – Pemerintah Kabupaten Pandeglang saat ini tengah menginvestigasi kasus jual beli formulir administrasi kependudukan atau Adminduk berapa kartu keluarga (KK) di lapak fotokopi di belakang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pandeglang.

Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban menyebut tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas apabila pihak Disdukcapil terbukti melakukan tindakan pungli.

BACA JUGA: Ramai Kabar Jual Beli Formulir Adminduk di Lapak Fotokopi, Pemkab: Kita Investigasi!

Belum selesai kasus tersebut, kini muncul lagi masalah baru. Satresnarkoba Polres Pandeglang mengamankan tiga pegawai Disdukcapil Kabupaten Pandeglang.

Informasi yang dihimpun ketiga oknum pegawai itu merupakan pegawai honorer. Mereka diamankan polisi, lantaran diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kaur Bin Ops Resnakorba Polres Pandeglang, Iptu AR Taufiq mengatakan ketiga oknum honorer tersebut berinisial IM AR dan EP, ketiga pelaku itu diamankan di lokasi yang berbeda.

“Ketiganya diamankan di lokasi berbeda dengan barang bukti sabu di tangan IM seberat 0,4 gram,” kata Taufiq saat dihubungi, Sabtu, 18 Mei 2019.

Dari hasil interogasi terhadap IM, barulah muncul tiga nama lainnya, yakni AR, EP, dan YS Kemudian dari penyelidikan lebih lanjut pihaknya menetapkan status tersangka terhadap IM, AR, dan EP.

Sementara YS yang juga honorer di Disdukcapil Pandeglang berstatus sebagai saksi, karena ikut memfasilitasi dengan meminjamkan kendaraan kepada pelaku.

“Dua inisial Ar dan EP ditetapkan sebagai tersangka, karena dialah yang ikut patungan beli sabu. Kemudian Ys dijadikan saksi karena ikut memfasilitasi dengan meminjamkan kendaraan,” bebernya.

Akibat perbuatannya, ketiganya harus mendekam di sel tahanan. Untuk tersangka Im dijerat pasal 114 dan dua terangka lainnya Ar dan EP dijerat pasal 112 Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...