Diminta Segera Cairkan Gaji Karyawan, PT Solite Maxima Disebut Punya Tunggakan Rp. 1,117 Miliar

Date:

Data Karyawan PT Solite yang belum dibayar gaji. (Engkos Kosasih/BantenHits).

Pandeglang – Sebanyak 26 eks pekerja PT Solite Maxima Sarana (SMS) Cabang Pandeglang meminta agar hak mereka selama bekerja segera dilunasi oleh pihak perusahaan. Pasalnya, pihak perusahaan masih memiliki tunggakan gaji kepada karyawan.

Dari data yang diterima Bantenhits PT SMS itu memiliki tunggakan kepada 26 karyawan yang sudah keluar sebanyak Rp1,117 Miliar. Selain memiliki tunggakan, pihak perusahaan juga melakukan pembayaran tidak sesuai Upah Minimum Kontrak (UMK) Kabupaten Pandeglang.

Mantan eks Kepala Oprasional PT Solite Maxima Sarana mengaku selama 6 tahun bekerja di PT yang terletak di Kecamatan Karangtanjung, Pandeglang itu tidak pernah mendapat gaji full sesuai UMK. Sehingga dia memutuskan untuk keluar.

“Ya saya sudah keluar. PT Solite Maxima Sarana memiliki tunggakan kepada saya peribadi sebanyak Rp96 juta selama 6 tahun bekerja,” kata Eman saat dihubungi Bantenhits, Selasa, 21 Mei 2019.

Menurut Eman dari tahun awal dia bekerja pada tahun 2013 lalu tidak pernah menerima gaji full sesuai UMK, setiap bulannya dia hanya menerima gaji sekitar Rp. 700-800.

“Jadi waktu itu saya hanya menerima gaji pokok Rp450 ribu, tunjangan Rp350 ribu. Harapan saya PT Solite segera membayarkan sisa pembayaran saya dan karyawan yang lainnya, karena itu sudah menjadi hak-hak saya,” harapnya.

Baca Juga: Bayar Upah Tak Sesuai UMK PT Solite Maxima Sarana Digeruduk Massa

Sementara salah seorang aktivis Pandeglang, Arif Wahyudin mengecam pihak perusahaan yang tidak membayar gaji sesuai UMK. Bahkan, dia juga akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum agar memberikan efek jera.

“Kami tidak akan berhenti disini, ini sudah melukai hati para buruh yang ada di Pandeglang, kalau hak-hak karyawan tidak di penuhi, kami desak PT Solite agar tutup,” tegasnya.

Sementara Kuasa Hukum PT Solite Maxima Sarana Yustika Roviyanto mengaku pihak perusahaan sudah ada itikad baik untuk melakukan pembayaran kepada karyawan yang selama ini digaji tidak full. Bahkan pihak perusahaan juga akan memberlakukan gaji sesuai UMK pada bulan ini, dan membayar kekurangan gaji karyawan yang dulu tidak sesuai UMK.

“Pihak perusahaan sudah mulai membayar karyawan dengan UMK dan yang dulu gajinya tidak sesuai UMK, bakal dibayar semua,” katanya, Senin (20/5/2019).

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...