Wartawan Dipersekusi saat Aksi 22 Mei Jakarta, Jurnalis Muda Kota Serang: Bukan Hanya Aparat Tapi Juga Massa

Date:

Sejumlah Jurnalis Muda Kota Serang ketika menggelar aksi solidaritas. (Mahyadi/BantenHits).

Serang- Sejumlah wartawan di Kota Serang yang tergabung kedalam Jurnalis Muda menggelar aksi solidaritas di Alun-alun Kota Serang, Senin, 27 Mei 2019. Mereka berteriak menuntut keadilan terhadap persekusi yang dilakukan aparat keamanan dan massa kepada jurnalis saat aksi 22 Mei di Jakarta.

Dalam aksinya Kordinator lapangan, Juanda mengatakan bahwa aksi kekerasan terhadap wartawan tidak dibenarkan atas nama apapun.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta,” katanya.

Aksi persekusi dan kekerasan terhadap wartawan bukan hanya dilakukan oleh aparat keamanan tapi juga oleh masa aksi dan ini harus dilawan.

“Mereka dipukul, handphonenya dirampas, rekaman videonya dihapus, bahkan kendaraan mereka ada yang dibakar. Ini adalah upaya penghalangan terhadap kerja jurnalis yang harus dilawan,” paparnya.

Mursyid Arifin salah satu masa aksi meminta kepada Kapolri agar kasus ini diusut tuntas, karena perbuatan itu sudah termasuk pada pelanggaran pidana.

“Usut tuntas kekerasan terhadap jurnalis agar menjadi sebuah efek jera, sehingga ke depan, baik masyarakat maupun aparat kepolisian dapat  menghormati dan mendukung iklim kemerdekaan pers dan tidak ada lagi pihak yang menghalangi kerja jurnalis di lapangan,” pungkasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...