Akademisi Unma Sebut Perusahaan Otobus yang Naikan Tarif Mudik Sepihak Bisa Dijerat Tiga Sanksi Sekaligus

Date:

eko suprianto akademisi unma banten
Akademisi Unma Banten Eko Suprianto. (Istimewa)

Pandeglang – Perusahaan Otobus yang terbukti menaikan tarif mudik sepihak bisa dijerat tiga sanksi sekaligus, yakni sanksi administrasi, pidana, dan perdata.

Hal tersebut disampaikan akademisi Universitas Mahtla’ul Anwar atau Unma Banten Eko Supriatno menyikapi ditemukannya bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Banten menaikan tarif mudik secara sepihak.

Menurutnya, sebagai konsumen jasa  tranportasi yang telah membayar untuk pelayanan jasa itu, para  pemudik tentunya mempunyai hak secara normatif berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Sanksi hukum yang harus diberikan kepada oknum bus yang terbukti melakukan pelanggaran hak konsumen meliputi tiga sanksi yaitu sanksi administrasi, sanksi perdata dan pidana,” kata Eko melalui keterangan tertulis yang diterima BantenHits.com, Selasa, 3 Juni 2019.

BACA JUGA: Jangan Coba-coba Naikan Tarif Mudik di Luar Aturan Jika Tak Ingin Bernasib Seperti Bus Murni Jaya!

Kenaikan tarif yang melebihi batas ketetapan, kata Eko, dinilai sangat memberatkan dan merugikan para penumpang bus. 

Bahkan fenomena tersebut menggambarkan mudik selalu dijadikan ajang oknum untuk menarik uang masyarakat sebanyak-banyaknya. Oleh karena itu, dia meminta agar pemerintah transparan soal tarif angkutan, karena

Eko menyebut, publik hari ini sudah tidak begitu percaya kepada aksesibilitas dan keandalan transportasi reguler, khususnya bus. 

“Amatan saya, Lebaran dari tahun-ketahun, lebih merupakan bentuk kegagalan pemerintah dalam menyediakan sarana transportasi publik yang aman, nyaman, andal, dan terjangkau, terkhusus di Banten,” kata Eko.

Dosen Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial itu menilai lemahnya kordinasi dan pengawasan dari Dinas Perhubungan membuat tarif AKAP jurusan Labuan-Kalideres seenaknya dinaikan secara sepihak. 

“Pemprov Banten dan Pemerintah Pandeglang harus bersinergi untuk menindak tegas kenaikan tarif sepihak tersebut. Karena itu, Dinas Perhubungan Provinsi Banten dan Dinas Perhubungan Pandeglang harus berkoordinasi agar perusahaan angkutan umum tidak seenaknya menaikkan tarif yang sudah ditentukan,” terangnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...