Tangerang – Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyebut Prabowo Subianto bersikap mulia. Apresiasi disampaikan setelah SBY mendengar langsung alasan Prabowo Subianto menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK.
Menurut Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan, apresiasi itu dikatakan langsung SBY pada Prabowo saat Prabowo melayat atas meninggalnya Ani Yudhoyono di Cikeas, Senin, 3 Juni 2019.
Pada pertemuan tersebut, kata Hinca, awalnya Prabowo Subianto menyampaikan kepada SBY bahwa dalam konteks dugaan kecurangan Pilpres dirinya telah mengadukannya ke MK. Sehingga langkah yang dilakukan Prabowo-Sandi konstitusional.
“Kata Pak SBY ini jalan terbaik, demokratis dan konstitusional, dan demi persatuan bersama,” ujar Hinca dikediaman SBY, Cikeas, Jawa Barat, Senin, 3 Juni 2019 seperti dilansir jawapos.com.
“Poinnya Prabowo katakan jalan ke MK dilakukan demi persatuan dan kesatuan, maka jalur demokratis dan konstitusional itu dipilih,” tambahnya.
Hinca melanjutkan, SBY pun mengapresiasinya langkah mantan Danjen Kopassus ini. Karena langkah politik Prabowo Subianto ini sejalan dengan perintah konstitusi. Sehingga sangatlah mulia dan SBY mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 02 ini.
“Pak SBY mengatakan, Pak Prabowo adalah sahabat saya, dan yang Anda lakukan mulia. Kita ikuti prosesnya dan melakukan segala langkah terbaik di MK,” katanya.
Sementara terpisah, Anggota Direktorat Hukum Badan Pemenangan Nasiona (BPN) Prabowo-Sandi Ali Lubis mengaku yakin gugatan yang dilakukan ke MK bakal diterima. Sehingga nantinya BPN akan melakuan pembuktian dugaan adanya kecurangan di Pilpres 2019
“Yang diajukan tim hukum dari BPN ke MK akan di terima oleh majelis hakim, terlebih lagi di dukung tim pengacara yang sudah sangat berpengalaman ya bersidang di MK yaitu Mas Bambang Widjajanto dan lainnya,” ujar Ali Lubis.
Ali Lubis menambahkan, terkait bukti dari link berita, sebenarnya itu tidak masalah sepanjang itu relevan. Karena pemberitaan itu muncul karena adanya suatu peristiwa.
“Artinya link berita dapat dijadikan bukti petunjuk bagi majelis hakim dalam mengambil putusan nanti,” ungkapnya.
Sekadar informasi, Prabowo-Sandi telah mengajukan gugatan ke MK pada Jumat, 24 Mei 2019. Pasangan nomor urut 02 ini dalam gugatannya diwakili tim hukum yang diketuai Bambang Widjojanto (BW).
Saat mendaftarkan gugatan, tim Prabowo-Sandi mengajukan 51 bukti gugatan. Sehingga mereka sudah siap membeberkan bukti-bukti dugaan kecurangan Pemilu 2019 dalam sidang MK.
Adapun, MK akan menggelar sidang perdana pada 14 Juni 2019. Kemudian, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan. Jika berlanjut, sidang berakhir pada 24 Juni 2019. Selanjutnya, putusan akan dibacakan pada 28 Juni 2019.
Editor : Darussalam Jagad Syahdana