Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Ada Celah Pasangan Prabowo-Sandi Menang di MK

Date:

Relawan Prabowo-Sandi memasang baliho di Jalan Raya Boru Kota Serang
Relawan militan Prabowo-Sandi di Kota Serang berfoto di bawah baliho di Jalan Raya Boru Kota Serang. Baliho ini kemudian dicopot dan diganti baliho lain yang isinya sudah disetujui Satpol PP dan Bawaslu Kota Serang. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Tangerang – Pasangan Capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi memiliki celah untuk memenangkan gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut diungkap pakar hukum tata negara Refly Harun dalam tayangan TV One, Jumat, 7 Juni 2019.

Celah kemenangan tersebut, kata Refly, bisa diperoleh pasangan Prabowo-Sandi jika tim kuasa hukum bisa membuktikan sejumlah dalil.

“Yang harus dikonsentrasikan dulu bagaimana membuktikan semua dalil,” kata Refly Harun seperti dilansir tribunnews.com.

Menurutnya, jika pembuktikan dari kuasa hukum Prabowo-Sandi kuat, maka kecil kemungkinan Hakim MK (Mahkamah Konstitusi) tak mengabulkan permohonan tersebut.

BACA JUGA: Ada Temuan 1 KK Digunakan 430 Orang, Pimpinan DPR RI Ungkap Potensi Besar Kecurangan Digital pada Pemilu 2019

Walaupun MK dianggap tidak netral sekalipun, bisa saja pembuktian yang kuat akan tetap memenangkan Prabowo-Sandi.

“Perkara kemudian soal hakim MK itu adalah soal yang belakangan, kenapa? Ya karena kalau pembuktiannya tidak kuat maka tidak mungkin akan dikabulkan,” ujar Refly Harun.

“Tapi kalau pembuktiannya kuat saya kira walaupun Hakim MK dianggap tidak netral misalnya, saya kira mereka juga akan susah keluar dari putusan yang tidak mengabulkan kalau pembuktiannya kuat,” sambungnya.

Diketahui, tim Prabowo-Sandi telah mengajukan sengketa hasil pilpres ke MK, tiga hari setelah penetapan pemenang pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut KPU, pasangan Jokowi-Ma’ruf menjadi pemenang Pilpres 2019. Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma’ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara. Sementara perolehan suara Prabowo-Sandiaga sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

BACA JUGA: Ungkap Dugaan 17,5 Juta DPT Pemilu 2019 Bermasalah, Ahli IT dan Keluarganya Diancam Dibunuh

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang diketuai Bambang Widjojanto mendaftarkan gugatannya ke MK kurang dari 1,5 jam sebelum pendaftaran ditutup Jumat, 24 Juni 2019 pukul 24.00 WIB.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ketika Pj Gubernur Harus Hitung Sendiri Uang Santunan untuk 13 Penyelenggara Pemilu di Banten yang Wafat

Berita Banten - Pelaksanaan Pemilu 2024 di Banten berlangsung...

Anggota KPPS di Kadipaten Cilegon Meninggal Dunia Diduga Kelelahan

Berita Cilegon - Santo (23) warga Lingkungan Kadipaten, Kelurahan...

Ramai Nama Baru Kalahkan Suara Mantan Gubernur Banten di Real Count Sementara KPU

Berita Banten - Real count hasil Pemilu 2024 KPU...

Real Count KPU Hampir 50 Persen, Airin Rachmi Diany Caleg DPR RI Paling Digdaya di Banten

Berita Banten - Airin Rachmi Diany menjadi Calon Anggota...