Tangerang – Pasangan Capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi memiliki celah untuk memenangkan gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut diungkap pakar hukum tata negara Refly Harun dalam tayangan TV One, Jumat, 7 Juni 2019.
Celah kemenangan tersebut, kata Refly, bisa diperoleh pasangan Prabowo-Sandi jika tim kuasa hukum bisa membuktikan sejumlah dalil.
“Yang harus dikonsentrasikan dulu bagaimana membuktikan semua dalil,” kata Refly Harun seperti dilansir tribunnews.com.
Menurutnya, jika pembuktikan dari kuasa hukum Prabowo-Sandi kuat, maka kecil kemungkinan Hakim MK (Mahkamah Konstitusi) tak mengabulkan permohonan tersebut.
Walaupun MK dianggap tidak netral sekalipun, bisa saja pembuktian yang kuat akan tetap memenangkan Prabowo-Sandi.
“Perkara kemudian soal hakim MK itu adalah soal yang belakangan, kenapa? Ya karena kalau pembuktiannya tidak kuat maka tidak mungkin akan dikabulkan,” ujar Refly Harun.
“Tapi kalau pembuktiannya kuat saya kira walaupun Hakim MK dianggap tidak netral misalnya, saya kira mereka juga akan susah keluar dari putusan yang tidak mengabulkan kalau pembuktiannya kuat,” sambungnya.
Diketahui, tim Prabowo-Sandi telah mengajukan sengketa hasil pilpres ke MK, tiga hari setelah penetapan pemenang pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut KPU, pasangan Jokowi-Ma’ruf menjadi pemenang Pilpres 2019. Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma’ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara. Sementara perolehan suara Prabowo-Sandiaga sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang diketuai Bambang Widjojanto mendaftarkan gugatannya ke MK kurang dari 1,5 jam sebelum pendaftaran ditutup Jumat, 24 Juni 2019 pukul 24.00 WIB.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana