Jakarta – Prabowo-Sandi telah mengajukan sengketa hasil pilpres ke MK, tiga hari setelah penetapan pemenang pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang diketuai Bambang Widjojanto mendaftarkan gugatannya ke MK kurang dari 1,5 jam sebelum pendaftaran ditutup Jumat, 24 Juni 2019 pukul 24.00 WIB.
Berdasarkan agenda, MK akan menggelar sidang perdana 14 Juni 2019. Pada sidang tersebut, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan.
Tujuh hari menjelang sidang perdana di MK, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membeberkan temuan 1.096 pelanggaran hukum terkait netralitas Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia saat Pemilihan Umum 2019.
Ketua Bawaslu, Abhan menyebutkan sebanyak 162 kasus dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh petugas Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu.
Abhan menegaskan perlu ada sanksi yang tegas terhadap para pelanggar netralitas dan kode etik tersebut supaya kesalahan serupa tidak terulang di pemilihan umum selanjutnya.
“Supaya tidak terjadi mobilisasi birokrasi. Apalagi ke depan tahun 2020 ada pemilihan kepala daerah serentak. Tentu harus ada aturan jelas dan tegas mengenai persoalan netralitas,” ucap Abhan melalui keterangan tertulis, Jumat, 7 Juni 2019, seperti dilansir tempo.co.
ASN Untungkan Peserta Pemilu Tertentu
Jenis pelanggaran netralitas ASN tersebut beragam. Antara lain melakukan tindakan yang menguntungkan peserta pemilu atau melakukan tindakan yang menguntungkan peserta pemilu di media sosial.
“Contoh bentuk pelanggaran lainnya yakni hadir dalam kampanye, menggunakan atribut peserta Pemilu atau membagikan alat peraga kampanye, keterlibatan ASN sebagai tim kampanye peserta Pemilu, menghadiri kegiatan peserta pemilu, dan menjadi anggota partai politik,” ujar Abhan.
Berdasarkan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 Bawaslu memiliki wewenang untuk mengawasi dan memberikan rekomendasi terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas maupun kode etik selama pelaksanaan pemilihan umum.
BACA JUGA: Temuan BPN 02 soal DPT Invalid Terbukti, KPU Tangsel Coret 5.504 Pemilih
Bawaslu perlu mengawasi berbagai keputusan atau kegiatan yang menguntungkan atau menunjukkan keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Kegiatan yang dimaksud seperti pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang terhadap anggota ASN, TNI, Polri maupun keluarganya.
Selanjutnya, tutur Abhan, Bawaslu perlu melakukan identifikasi potensi penyalahgunaan kewenangan, penggunaan anggaran, penggunaan fasilitas, dan identifikasi potensi keterlibatan ASN, TNI, dan Polri. Bawaslu kerap melakukan koordinasi kelembagaan dengan TNI, Polri, dan KASN secara berjenjang.
“Ada pula kerja sama Bawaslu dengan pemantau pemilu, media massa, dan masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan pemilu,” ungkap dia.
Bawaslu lantas membuat kajian dugaan dari setiap temuan yang ada hingga tersusun rekomendasi dengan melampirkan kronologis dan hasil kajian.
“Lalu, rekomendasi dapat dilanjutkan ke KASN dengan melampirkan berkas. Setelah itu, dilakukan pengawasan atas rekomendasi oleh instansi yang berwenang,” ujarnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana