Pandeglang – Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Pandeglang mencatata belasan Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang Bolos di hari pertama kerja.
Sekertaris BKD Pandeglang, Siti Masitoh mengatakan setidaknya ada sekitar 60 ASN yang tidak masuk dihari pertama kerja setelah libur lebaran.
“Ada 60 ASN, 9 ASN Izin, 14 ASN Sakit, 26 ASN Cuti dan 11 ASN Tanpa Keterangan,”kata Masitoh saat dihubungi Bantenhits, Selasa, 11 Juni 2019.
Menurut Masitoh, ke 11 ASN dari delapan organisasi perangkat daerah itu, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan pemerintah no 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.
“Ke 11 ASN itu akan dijatuhi sanksi disiplin karena melakukan pelanggaram terhadap kewajibannya. Penjatuhan hukuman disiplin dilaporkan ke Kemenpan RB,”tandasnya.
Sementara Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengancam akan menotong gaji ASN yang tidak masuk di hari pertama kerja.
“Apabila alasan tidak dapat kami terima, sanksinya sesuai aturan yang berlaku bahkan sampai pemotongan gajinya, kita sebagai pelayan harus disiplin,”tegasnya.
Editor: Fariz Abdullah