Lebak- Tim gabungan Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) dan Inspektorat Kabupaten Lebak mencatat berdasarkan hasi inspeksi mendadak (sidak) terdapat 44 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja pada hari pertama masuk kerja usai libur lebaran 2019. Dimana tujuh diantaranya bolos atau tanpa keterangan.
Kepala Bagian Pembinaan dan Data Informasi BKPP Lebak Fuad Lutfi mengatakan hasil sidak sendiri ditemukan 19 ASN beralasan sakit, 2 ASN izin, 6 ASN Cuti bersalin, 7 ASN tugas belajar, 7 ASN tanpa keterangan, dan dinas luar 3 ASN.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2019 tentang disiplin PNS, sambung Fuad, untuk tujuh orang yang tidak hadir dihari pertama masuk kerja itu jelas menjadi catatan bagi BKPP maupun inspekstorat.
“Kalau sanksinya, itu mulai dari sanksi teguran tertulis atau sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat. Namun hal itu tergantung nanti hasil pemeriksaan Inspektorat yang menangani,”kata Fuad ketika dihubungi BantenHits, Selasa, 11 Juni 2019.
Sementara Inspektur Pembantu Satu Inspektorat Kabupaten Lebak Cecep Hidayaturohman saat melakukan Sidak mengatakan, selepas libur panjang yang diberikan pemerintah sudah seharusnya ASN tidak mengabaikan tugas dan kewajibanya sebagai pelayan kepada masyarakat. Maka dari itu Sidak sebagai poin bagi ASN.
”Dari hasil monitoring kami ditemukan dibeberapa dinas, ada pegawainya yang tidak masuk kerja mulai dari keterangan sakit, izin, dan yang tanpa keterangan,”ujarnya.
Baca Juga: Gelar Halalbihalal Bareng ASN, Pemkab Lebak Berikan Ultimatum Soal Disiplin Kerja
Sedangkan, sambung Cecep untuk pegawai yang bolos kerja tanpa keterangan terlebih dahulu akan dilakukan koordinasi dengan dinas terkait apakah orang tersebut sebelumnya kerap melakukan hal yang sama (tanpa keterangan-red) atau hanya di hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran.
”Kalau yang sering itu jelas ditindaklanjuti terhadap laporan masuk kerjanya, apakah orang tersebut diberikan sanksi ringan maupun sedang,”tandasnya.
Editor: Fariz Abdullah