Serang- Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM kota Serang melakukan pemantauan disiplin kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di hari pertama masuk kerja usai libur lebaran 2019. Hasilnya ditemukan terdapat dua abdi negara yang tidak masuk kerja.
Keduanya masing-masing ASN di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Kota Serang. Meski diketahui tidak masuk pada hari pertama kerja namun keduanya terbebas dari sanksi yang dihembuskan oleh Pemkot Serang.
Baca Juga: Pantau Disiplin ASN Usai Libur Lebaran, Syafrudin: Ada Tim yang Memantau Hingga Tingkat Kelurahan
Pasalnya, kedua ASN ini disebut-sebut memiliki alasan yang kuat sehingga sanksi tak mampu menjerat mereka. Pegawai Bappeda sendiri beralasan sakit sedangkan Setwan DPRD Kota Serang beralasan mendampingi suami masuk kerja.
“Tapi berbeda untuk dua ASN yang cuti pada hari ini, tidak akan dikenai Sanksi. Karena alasan cuti jelas dan masuk akal,”kata Kabid Sumber Daya Manusia (SDA), BKPSDM Kota Serang, Apay Supardi kepada awak media, Senin, 10 Juni 2019.
Apay mengaku pemantauan sendiri baru berlangsung di empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Berdasarkan aturan bagi ASN yang tidak masuk kerja pada hari pertama, akan dikenakan sanksi berupa pemotongan Tunjangan Prestasi (TP) sebesar 2 persen.
“Hasil pemantauan inipun akan kami bawa ke kantor untuk dijadikan bahan laporan kepada Pak Walikota,”katanya.
Sementara itu Plt Puskesmas Banjar Agung, Udi Mahudi mengucapkan terimakasih sudah dilakukan pemantauan oleh BKPSDM Kota Serang, karena bisa untuk meningkatkan kedisplinan para pegawai Puskesmas.
“Alhamdulillah 20 ASN disini semuanya masuk tanpa ada cuti maupun izin sakit. Kita sadar sebagai pelayan kesehatan harus bisa menjaga kondisi fisik agar tetap sehat, dan dapat memberikan pelayanan dengan maksimal kepada masyarakat Kota Serang,”tandasnya.
Seperti diketahui, untuk data pegawai ASN di Kota Serang yang hadir di hari pertama kerja dilakukan secara ofline, dan akan diumumkan pada pukul 15:00 WIB.
Editor: Fariz Abdullah