“Apakah Sembilan ‘Perusuh’ Aksi 22 Mei Berhak Dibunuh di Luar Proses Peradilan?”

Date:

Pria diduga korban kerusuhan di Jakarta tengah mendapatkan pertolongan medis. Video soal korban beredar viral di media sosial
Pria diduga korban penembakan saat mengikuti Aksi 22 Mei di Jakarta tengah mendapatkan pertolongan medis. Video soal korban beredar viral di media sosial. (Tangkap layar WhatsApp)

Jakarta – Sembilan orang tewas saat Aksi 22 Mei 2019 di Jakarta. Dua korban tewas dengan luka tembak berasal dari Provinsi Banten.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun BantenHits.com, dua korban tewas asal Banten, yakni Abdul Aziz (27) warga Kampung Rocek Barat, Desa Rocek, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang; dan Bachtiar Alamsyah (23), warga Kelurahan Poris Gaga, RT 04 RW 06, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

BACA JUGA: Update Terbaru; Dua Warga Banten Tewas saat Aksi 22 Mei

Tiga pekan setelah peristiwa tersebut, polisi masih belum mengumumkan siapa pihak yang bertanggungjawab atas terbunuhnya sembilan warga sipil. Polisi menduga sembilan warga sipil tewas merupakan perusuh.

Dugaan polisi diragukan sejumlah pihak, pasalnya dari sembilan korban, dua korban di antaranya masih anak.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, meminta polisi tidak mudah melabeli orang yang meninggal tersebut adalah perusuh.

“Sesuai asas praduga tak bersalah jangan dilabeli dulu korban itu (perusuh). Kalaupun iya, apakah orang tersebut berhak dibunuh di luar proses peradilan? Tentu saja tidak,” kata Asfinawati kepada wartawan, Minggu, 16 Juni 2019 seperti dilansir kumparan.com.

Asfinawati mengharapkan polisi tetap profesional dalam menjalankan tugasnya. Sehingga masyarakat bisa percaya dalam proses pemeriksaan yang sedang dilakukan dalam mengungkap permasalahan tersebut.

“Nah ini. Secara teori iya (harus profesional). Tapi dalam realitas, perlu pihak lain mengusut masalah ini,” ujar Asfinawati.

Pihak-pihak lain yang dimaksud Asfinawati adalah komisi-komisi yang ada di Indonesia di antaranya Komnas HAM dan Ombudsman. Sebab, ia mengakui, banyak pihak yang terlibat dari kerusuhan itu.

“Makanya sejak awal kami mengusulkan yang kami inginkan ada investigasi yang dilakukan oleh lembaga-lembaga negara bukan hanya oleh komnas ya agar lebih akuntabel tapi Komnas HAM bersama Komnas Perempuan bersama Ombudsman dan bersama Komisi Perlindungan Anak,” ungkap Asfinawati.

“Untuk saling menjaga akuntabilitas ini karena harus di luar polisi, karena betul ketika polisi jadi korban ada kemarahan juga kan,” tambahnya.

9 korban perusuh tersebut diungkapkan Kadiv Humas Polri Brigjen M Iqbal saat jumpa pers di Kemenkopolhukam. Iqbal mengatakan 9 korban meninggal dunia diduga perusuh berdasarkan penyelidikan dari polisi.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

    View all posts

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related