HMI MPO Cabang Tangerang Raya Beberkan Karut-marut PPDB SMA/SMK di Provinsi Banten

Date:

Aktivis HMI MPO Cabang Tangerang Raya, Abdul Muhyi beberkan karut-marut PPDB SMA/SMK di Banten. (Istimewa)

Serang – Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB SMA/SMK 2029 yang di kelola oleh Pemerintah Provinsi Banten dinilai karut-marut karena menimbulkan masalah.

Hal tersebut dibeberkan aktivis HMI MPO Cabang Tangerang Raya, Abdul Muhyi melalui keterangan tertulis kepada BantenHits.com, Senin, 17 Juni 2019.

HMI menginventarisir kekacuan PPDB SMA/SMK di antaranya minimnya informasi, tidak transparan dan diduga tidak sesuai prosedur.

“Pelaksanaan pendaftaran PPDB Tingkat SMA dan SMK di Banten, itu dimulai pada tanggal 17-22 Juni. Namun, pengumuman dan petunjuk teknis terkait pelaksanaan PPDB sangat minim informasi. Sehingga, menyebabkan masyarakat resah dan kebingungan,” kata Abdul Muhyi.

Menurutnya, karut-marutnya pendaftaran PPDB di tingkat SMA sederajat ini, merupakan kesalahan dari Pemerintah Provinsi. Karena, berdasarkan Permendikbud nomor 15 tahun 2018 tentang PPDB tingkat TK sampai SMA-SMK.

“Jadi kalau merujuk pada Permendikbud No. 51 Tahun 2018 Tentang PPDB Tingkat TK sampai SMA-SMK, dalam hal ini yang bertanggungjawab atas pelaksanaan PPDB adalah Pemerintah Daerah,” ucapnya.

Dalam peraturan menteri tersebut, kata Muhyi, dijelaskan bahwa PPDB dilaksanakan pada bulan Mei pada setiap tahunnya dan dengan mekanisme dalam jaringan (daring) atau online. Namun, hal tersebut dikecualikan apabila tidak tersedia fasilitas jaringan, maka dilakukan secara luar jaringan (luring) atau offline.

“Realitanya, pelaksanaan PPDB di Banten dimulai pada pertengahan bulan Juni dan dilakukan secara luring alias offline. Padahal Banten memiliki ketersediaan fasilitas jaringan yang sangat memadai. Sistem offline tersebut sangat sarat akan kecurangan dan permainan yang terjadi di lapangan,” ungkapnya.

Muhyi yang juga mahasiswa pascasarjana IPDN ini juga mengatakan, hal tersebut diperparah dengan diberikannya wewenang untuk mengelola sistem PPDB offline, kepada sekolah.

“Dengan begitu minimnya transparansi perihal jumlah dan kuota rombongan belajar. Serta dapat menimbulkan kesewenang-wenangan oleh pihak sekolah terkait validasi pendaftaran yang dilakukan oleh masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, minimnya sosialisasi dan informasi resmi terkait petunjuk teknis PPDB juga menjadi catatan buruk. Padahal, lanjutnya, dalam peraturan menteri tersebut, Kepala Daerah wajib membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB, dalam hal ini Pergub atas pelaksanaan PPDB.

“Salah satu jalur PPDB yakni dengan Sistem 90% Zonasi, namun patut diduga tidak adanya penetapan Zonasi yang dilakukan oleh Pemprov Banten. Padahal, penetepan Zonasi dilakukan minimal 1 bulan sebelum dilaksanakannya pendaftaran PPDB. Ini menandakan tidak adanya transparansi yang dilakukan oleh Pemprov Banten serta menandakan ketidakbecusan Pemprov Banten dalam melaksanakan PPDB,” tandasnya.

Oleh karena itu, ia pun meminta kepada Gubernur Banten untuk melakukan evaluasi, terhadap kinerja Dindik Provinsi Banten, serta bertanggungjawab atas pelaksanaan PPDB sesuai dengan aturan yang ada.

“Serta, kami turut meminta kepada Gubernur untuk mengawasi pelaksanaan PPDB yang saat ini sedang berjalan. Melihat Anggaran Pendidikan di Banten sangatlah besar, jangan sampai kemudian ada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab bermain atas pelaksanaan PPDB,” pungkasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...