Cilegon – Dinas Satpol PP Kota Cilegon bersama TNI – Polri dan Dinas Catatan Sipil menggelar operasi yustisi di sejumlah kontrakan di Kota Cilegon, Selasa, 18 Juni 2019.
Razia tersebut dilaksanakan bertujuan untuk melakukan pendataan kepada kaum urban pasca-Lebaran 2019.
Wartawan BantenHits.com Iyus Lesmana melaporkan, saat tiba di kawasan kontrakan di wilayah Kecamatan Jombang, petugas langsung melakukan pengecekan kartu identitas dan keterangan domisili milik penghuni kontrakan.
Saat pengecekan tersebut petugas berhasil mendapati tujuh pasangan bukan suami istri yang kedapatan tidak memiliki buku nikah berada satu kamar.
“Kami dapati ada tujuh pasangan yang bukan suami istri berada di dalam kontrakan, 10 orang tidak punya KTP dan 64 orang tidak memiliki domisili. Selanjutnya kita akan data dan kita bawa ke kantor Kecamatan Jombang,” ujar Kasi Penegakkan Perundang-undangan Satpol PP Kota Cilegon, Chairul Hasan.
Chairul memaparkan, petugas juga berhasil menyita sebanyak delapan jerigen berisikan minuman keras dari salah satu rumah warga.
“Benar kami menyita delapan jerigen minuman keras jenis tuak, selanjutnya kita akan bawa ke kantor baik barang buktinya maupun pemilik minuman kerasnya,” papar Chairul.
Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, lanjutnya, tidak melarang siapapun untuk tinggal atau mencari nafkah di Cilegon. Namun yang harus diperhatikan, masyarakat pendatang perlu untuk melengkapi administrasi kependudukan yang telah ditentukan.
“Tapi harus sesuai dengan aturan yang ada di Kota Cilegon yakni melengkapi administrasi kependudukan yang telah ditentukan,” Imbuhnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana