Sosok Ini Patok Tarif Perpanjangan Sertifikat Halal MUI Hampir Rp 1 M, WN Jerman Jadi Korbannya

Date:

Ilustrasi sertifikat halal MUI.(FOTO: www.halalmui.org)

Tangerang – Dua pria berinisial MMA dan LH diduga menipu seorang warga negara Jerman bernama M Nuzul Wibawa yang tengah mengurus proses perpanjangan sertifikat halal MUI (Majelis Ulama Indonesia).

Sosok MMA belum diketahui profilnya, sementara LH diduga pejabat di Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.

Menurut kuasa hukum korban, Ahmad Ramzy, kasus tersebut bermula saat kliennya akan memperpanjang sertifikasi halal dari LPPOM MUI untuk GmbH di Jerman, melalui seorang pria berinisial MAA yang terjadi pada 26 Juni 2016.

“Sebelumnya sudah terverifikasi oleh MUI, tetapi ketika akan perpanjangan, muncul MAA menghubungi klien saya, bahwa kalau tidak membayar, kontainer-kontainer milik klien saya diberhentikan di pelabuhan,” kata Ahmad, Senin, 17 Juni 2019 seperti dilansir Suara.com.

MAA kemudian meminta sejumlah uang 50.000 Euro kalau ingin sertifikasi halalnya diperpanjang. Hingga akhirnya, korban menyetujui permintaan tersebut, namun dengan syarat ingin bertemu dengan pihak LPPOM secara langsung.

Korban dipertemukan oleh petinggi dari LPPOM MUI berinsial LH di daerah Kota Bogor, Jawa Barat. Dalam pertemuan tersebut, LH mengakui pembayaran proses perpanjangan sertifikasi halal itu merupakan prosedur resmi MUI.

“Mereka ketemu di daerah Yasmin, Kota Bogor dan bertemu dengan oknum itu (LH). Ketika ditanyakan apa benar ada pembayaran untuk sertifikasi halal, LH mengiyakan dan akhirnya klien dibayar 50 ribu Euro ke rekening MAA dan keluar sertifikasinya,” jelasnya.

Setahun kemudian, hal tersebut kembali terulang dengan alasan dan jumlah uang yang sama. Karena keberatan, korban mencoba mengonfirmasi langsung terkait proses perpanjangan sertifikasi halal ke Kantor MUI Pusat di Jakarta pada 17 Juli 2017.

Hasilnya, pembayaran tersebut bukan prosedur untuk perpanjangan sertifikasi halal. Korban yang merasa ditipu dan diperas, akhirnya melaporkan kasus dugaan tindak pidana tersebut ke pihak Polresta Bogor Kota dengan terlapor yakni MAA dan LH.

“Diketahui uang itu bukan dari MUI melainkan inisiatif dari telapor yang diduga memeras korban. Kasus ini dilaporkan ke Polresta Bogor Kota,” tambahnya.

Namun, hingga saat ini, pihaknya belum mendapat kepastian atau tindak lanjut kasus tersebut dari polisi. Ahmad berharap agar polisi segera menindak lanjuti kasus tersebut agar tidak ada lagi korban yang sama.

“Terakhir kami sudah gelar perkara di Polda Jawa Barat tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya. Saya juga pertanyakan MMA itu siapa, kok bisa punya akses ke sana dan anehnya pas dibayar sertifikasi halal itu keluar. Jadi aliran dana itu ke mana,” tandasnya.

Sementara Suara.com sudah berupaya melakukan konfirmasi terkait kasus tersebut kepada Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Agah Sonjaya melalui pesan WhatsApp namun belum merespons.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...