Jakarta – Seorang anggota Kantor Hukum Ali Nurdin dan Partner atau AnP yang menjadi Tim Hukum KPU RI diusir Ketua tim hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto (BW) dari ruang pelayanan informasi dan dokumen di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 19 Juli 2019.
Peristiwa itu terjadi ketika BW tengah mempersiapkan alat bukti berupa dokumen C1 hasil forensik.
“Don’t be againts the law, please get out, please get out,” kata BW kepada anggota tim hukum KPU di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2019 seperti dilansir kumparan.com.
Saat itu, BW bersama dengan timnya memang tengah keluar dari ruang persidangan untuk menyiapkan alat bukti. Akan tetapi ada sekitar 2 orang anggota dari tim hukum KPU yang tiba-tiba masuk ke ruangan saat BW menyiapkan alat bukti.
BW mengaku sangat kecewa dengan sikap yang dilakukan oleh kuasa hukum KPU. Ia menilai mereka telah melanggar aturan dan tidak memiliki moral.
“Gini ini kan yang di-loading adalah barang bukti kami, kok tiba-tiba ada penyusup masuk. Setelah ditanya dia orang kuasa hukum dari termohon atau KPU dan dia foto-foto makanya saya tanya ‘anda punya izin enggak? Yang diizinkan yang bareng-bareng ditunjukkan tadi masuk ke sini’. Maksud saya kelakuan lawyer itu bukan sekadar profesional tapi punya etik,” keluh BW.
“Karena (lawyer) ada dasar spiritual dan moralnya. Kalau ada lawyer yang lakukan hal tidak bermoral, ini kan bisa berbahaya,” tegas BW.
Lebih lanjut, BW menyatakan KPU memiliki kuasa hukum seperti ini. Bahkan BW mengatakan kelakukan lawyer KPU dapat merusak citra KPU.
“Sayang KPU punya lawyer seperti itu. Itu menjatuhkan institusi KPU sebetulnya. Ini mudah-mudahan enggak berlanjut-lanjut lagi,” tutup BW.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana