Mobil Dinas Mewah Land Cruiser Prado Bupati Pandeglang yang Pernah Bikin Geger Ternyata Bodong?

Date:

Mahasiswa yang tergabung Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pandeglang berunjuk rasa menyuarkan temuan BPK RI soal kelebihan pembayaran mobil dinas mewah Toyota Land Cruiser Prado untuk Bupati Pandeglang Irna Narulita. (BantenHits.com/ Engkos Kosasih)

Pandeglang – Pembelian mobil dinas mewah jenis Toyota Land Cruiser Prado untuk Bupati Pandeglang Irna Narulita beberapa waktu lalu sempat membuat heboh.

Sejumlah kelompok kritis dan mahasiswa ramai-ramai menyatakan penolakan. Bukan tanpa sebab, pembelian mewah seharga Rp 1,9 M tersebut dianggap mencederai norma kepatutan, karena tatus Kabupaten Pandeglang yang masih daerah tertinggal.

Setelah beberapa bulan berlalu, mahasiswa kembali menyuarakan penolakan terkait mobil tersebut. Mahasiswa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pandeglang kembali melakukan aksi unjuk rasa (Unras) di depan kantor Bupati Pandeglang, Kamis 20 Juni 2019.

Mobil Mewah Bodong

Kali ini Mahasiswa menyoroti salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan mobil dinas tersebut. Mereka menyebut sampai saat ini keberadaan mobil tersebut tidak memiliki surat-surat kelengkapan kendaraan alias bodong.

Korlap aksi, Zaki Rehan mengatakan, BAP Serah terima kendaraan No 1049/BAST/PERKAP/SETDA/2018 bahwa unit kendaraan Toyota Land Cruiser Prado sejak telah diserah terimakan tanggal 20 Desember 2018 itu tidak termasuk STNK dan BPKB.

“Dalam BAP serah terima, penyedia belum memberikan surat-surat kendaraan, ini tentu bertentangan dengan peraturan Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penunjukan Langsung Pasal 7 Ayat 3 seharusnya penyedia menyerahkan STNK maksimal 14 Hari sejak setelah pelaksanaan serah terima,”  katanya.

Ia mengatakan, keberadaan dinas Toyota Land Cruiser Prado mengesampingkan kepentingan umum. Selain itu, melaui mekanisme pengadaan yang dipaksakan Karena alasan proses E-tender telah gagal dilakukan PPK menyusun HPS sendiri senilai Rp. 1.897.500.000. 

“Untuk pengadaan penunjukan langsung atas saran yang diberikan oleh MS, tetapi ketika dikonfirmasi oleh BPK mereka tidak bisa memberikan penjelasan terkait harga, bahkan BPK konfirmasi pada pihak dealer menyatakan bahwa harga perhitungan tersebut disusun oleh pemda, seharusnya HPS Itu dihitung secara keahlian dan dapat di pertanggungjawabkan,” jelasnya.

Kelebihan Pembayaran

Sementara itu, Ketua PMII Pandeglang, Muhamad Basyir menuturkan, hasil pemeriksaan yang diperoleh BPK, ternyata terdapat temuan kelebihan pembayaran, Rp. 206.022.728 atau setara dengan dua ratus juta lebih. 

“Hari ini menuntut, PPK  harus bertanggung jawab karena tidak menyusun HPS sesuai ketentuan yang berlaku, POKJA ULP, PPTK dan kontraktor pelaksana harus diberikan sanksi karena telah lalai melakukan pekerjaannya. harus mengembalikan kerugian pembelian sebesar Rp. 206.022.728 dan menyetorkan ke kas daerah,” tambahnya.

Terpisah Bupati Pandeglang, Irna Narulita tidak menampik jika mobil tersebut menjadi temuan BPK RI. Kendati demikian, pihaknya sudah berusaha mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut dengan menghubungi pihak ketiga.

“Di Setda (Pembelian Prado) ada kelebihan bayar kepada pihak ketiga. Kami sedang mengejar ke pihak ketiganya untuk mengembalikan kelebihan itu. Kita sedang berupaya terus menghubungi pihak ketiga dengan bekerjasama dengan Kejaksaan Negri,” kata Irna belum lama ini.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...