Muncul Careteker, Kepengurusan Kadin Lebak Periode 2015-2020 Dibekukan

Date:

Wakil Ketua Kadin Banten Agus R Wisas (kanan) , ketua Careteker Kadin Lebak Eri Djuhaeri (tengah) ketika menggelar jumpa pers mengenai pembekuan kepengurusan Kadin Lebak periode 2015-2020. (Fariz Abdullah/BantenHits).

Lebak- Kamar Dagang Industri (Kadin) Provinsi Banten resmi membekukan kepengurusan Kadin Kabupaten Lebak periode 2015-2020. Pembekuan langsung disampaikan wakil ketua Kadin Banten Agus R Wisas, Sabtu, 22 Juni 2019.

Bersamaan dengan itu, Kadin Banten juga membentuk careteker Kadin Kabupaten Lebak yang tertuang dalam surat keputusan nomor SKEP/002/DP/KADIN-BANTEN/VI/2019 yang di tanda tangani ketua Kadin Banten Mulyadi Jayabaya.

Dalam surat keputusan tersebut Careteker Kadin kabupaten Lebak resmi dikomandoi Eri Djuhaeri.

“Kemarin, Jumat, 21 Juni 2019. Kita sudah rapat pengurus dan memutuskan untuk membekukan kepengurusan Kadin Lebak periode 2015-2020,”kata Agus saat jumpa pers di salah satu rumah makan di bilangan Rangkasbitung.

Agus menjelaskan pembekuan Kadin Lebak bukanlah tanpa alasan, berdasarkan evaluasi kadin Provinsi Banten terdapat 3 alasan kuat mulai dari kinerja Kadin Lebak yang merosot terlihat dari jumlah keanggotaan yang hanya 20 anggota, minimnya kegiatan Kadin Lebak seperti rapat evaluasi hingga hubungan yang kurang harmonis dengan Pemerintah daerah.

“Yang jelas keputusan ini bukan keputusan pribadi, sudah hasil musyawarah, rapat sesuai dengan AD/ART. Masa anggota Kadin Lebak paling sedikit dibandingkan dengan kadin lainnya di Banten,”jelasnya.

Karenanya, Agus berharap dengan ada kepengurusan careteker Kadin Lebak organisasi besar ini bis segera melaksanakan musyawarah cabang (Muscab) dan menunjuk sosok pemimpin yang layak dan bisa mengayomi.

“Kita harap careteker ini bisa segera melaksanakan muscab, bukan apa-apa kita ingin organisasi kadin ini tidak non job,”imbuhnya.

Sementara Pjs Ketua Kadin Lebak Khoirul Umam menganggap pembekuan kepengurusan Kadin Lebak periode 2015-2020  sebagai bentuk arogansi dan pengabaian terhadap etika organisasi.

“Saya anggap itu bentuk langkah arogansi dan pengabaian terhadap etika organisasi. Karena kadin itu organisasi, jangan dianggap seperti perusahaan pribadi, ada etika, mekanisme, dan proses organisasi sebagai koridor,”tegasnya.

Pria yang akrab disapa mameng ini juga mengaku ingin mengetahui dasar dari pembekuan kepengurusan. Pasalnya, ia menganggap keputusan ini sepigak dan mendadak.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...