PT Krakatau Steel PHK Massal 1.300 Buruh, Benarkah Perusahaan BUMN Sebesar Itu Kesulitan Bayar Upah?

Date:

Ratusan Massa ketika menggelar aksi unjuk rasa di PT Krakatau Steel. (Iyus Lesmana/BantenHits).

Tangerang – Sekitar 1.300 karyawan PT Krakatau Steel (KS), akan di-PHK. Proses PHK bahkan sudah dilakukan sejak sebelum Lebaran 1440 H/2019.

Menurut Ketua Federasi Serikat Pekerja Baja Cilegon (FSPBC) Safrudin, pada pekan lalu sebanyak 140 pegawai yang bekerja di posisi maintenance technic sudah dirumahkan.

“Sebelum Lebaran kebijakan tersebut dilakukan terhadap 90 orang pegawai,” papar Safrudin, Rabu, 19 Juni 2019 seperti dilansir jpnn.com.

Organisasi buruh, kata Safrudin, telah menolak keras kebijakan PHK tersebut. Menurutnya, PT KS belum melakukan prosedur yang sesuai aturan dan tidak membeberkan secara terbuka alasan dari rencana PHK besar-besaran tersebut.

“Saya melapor ke pak wali kota. Pak wali kota juga kaget. Ini bukti suratnya sudah, katanya wali kota akan memanggil KS, terutama direktur SDM,” ujarnya. 

30 Persen Karyawan Di-PHK

PHK massal di PT Krakatau Steel tersebut, dituangkan dalam surat Nomor 73/Dir.sdm-ks/2019 perihal Restrukturiasi Organisasi PT KS (Persero) Tbk. Dijelaskan dalam surat, demi mendukung program perusahaan untuk memperbaiki kinerja dan daya saing perusahaan, manajemen memutuskan untuk melakukan penataan organisasi yang kompetitif, efisien, dan efektif yang selaras dengan strategi rencana jangka panjang perusahaan (RJPP) tahun 2018-2022.

Penataan organisasi dilakukan dengan cara melakukan pengurangan posisi dan jumlah karyawan yang bekerja sebesar 30 persen dari total posisi dan jumlah karyawan. Dalam surat tertulis, hingga Maret 2019, jumlah posisi di PT KS sebanyak 6.264 posisi dengan jumlah pegawai sebanyak 4.453 orang.

Hingga tahun 2022 mendatang, KS akan melakukan perampingan posisi menjadi 4.352 posisi dengan pengurangan pegawai berkisar di angka 1.300 orang. Dengan adanya pengurangan posisi dan pegawai itu, PT KS akan mengoptimalkan tenaga kerja muda dengan melakukan perluasan tanggungan pekerjaan dan peningkatan variasi pekerjaan.

Kemudian, dalam surat yang ditandatangani Direktur SDM PT KS Rahmad Hidayat itu juga mengungkapkan, PT KS akan melakukan pemetaan fungsi pekerjaan utama dan penunjang. Selain itu merekomendasikan posisi organisasi yang memungkinkan untuk dialihkan ke pihak ketiga atau metode lain sesuai perundang-undangan.

Operasional Pegawai Dinilai Terlalu Besar

Dikonfirmasi mengenai informasi itu, Senior External Communication PT KS Vicky Fadilah tidak menampik kabar tersebut.

Menurut Vicky, kebijakan itu hanya berlaku di induk perusahaan sehingga pegawai yang terkena kebijakan restrukturisasi itu dimungkinkan bisa dimanfaatkan oleh anak perusahaan.

“Kapan-kapannya saya belum tahu,” ujar Vicky, Rabu, 19 Juni 2019 seperti dilansir jpnn.com.

Kata Vicky, perusahaan mengeluarkan kebijakan itu karena biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk karyawan tetap cukup besar, lebih besar dari buruh outsourcing.

“Biaya paling besar organik karena bayar pensiun, pajak, dan macam-macam. Misalnya gaji pokok Rp1 juta, perusahaan bayarnya Rp2 juta dengan macam-macam,” ujarnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...