Lebak- Sejumlah Pedagang Kaki Lima atau PKL yang membandel di sekitaran Kota Rangkasbitung diamankan petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak, Selasa, 25 Juni 2019. Mereka dinilai melanggar karena nekat berjualan di zona kuning.
Kasie Operasi dan Pengendalian Satpol PP Lebak, Yanto Komi mengaku penertiban yang dilakukannya saat ini hanya berupa teguran dengan sanksi penyitaan kartu tanda penduduk (KTP) pemilik PKL.
“Hari ini kita sita KTP nya saja dulu, kita data dan berikan pembinaan,”kata Yanto kepada awak media.
Menurutnya, PKL yang ditertibkan sendiri merupakan para pedagang membandel yang nekat berjualan di zona Kuning. Dimana zona tersebut hanya boleh digunakan PKL untuk berjualan pada pukul 15.00 WIB hingga malam hari.
“Jadi kalau pagi sampai pukul 15.00 WIB itu harus steril PKL, karena itu kita tertibkan,”tuturnya.
Yanto menjelaskan beberapa ruas jalan yang berada di zona kuning meliputi Jalan RT Hardiwinangun, Jalan Iko Jatmiko, Jalan Ir Djuanda dan beberapa ruas jalan lainnya.
“Yang kita tertibkan tadi di areal depan Rabinza, Kantor Samsat lama dan beberapa titik lainnya,”jelasnya.
Kedepan, Yanto berharap para PKL bisa mengikuti dan bersama-sama menegakan peraturan yang berlaku.
“Kita berharap para PKL ini kedepan bisa bersama-sama menegakan aturan yang berlaku,”imbuhnya.
Editor: Fariz Abdullah